SIDOARJO (Realita) – Keberatan hukum yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency terkait rencana pembongkaran tembok pembatas dengan Perumahan Mutiara City dinyatakan dikabulkan secara hukum. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno, mengatakan hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, tidak ada tindak lanjut atau keputusan dari Bupati Sidoarjo atas surat keberatan yang diajukan pihaknya.
Baca juga: Ribuan ASN Sidoarjo Teguhkan Komitmen Bangun Daerah pada Apel Akbar 2026
“Sejak surat keberatan kami sampaikan pada 31 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, tidak ada respons apa pun. Karena telah melewati tenggang waktu 10 hari kerja, maka sesuai Pasal 77 ayat (5), keberatan kami dianggap dikabulkan secara hukum,” kata Urip dalam konferensi pers, Jumat (16/1/2026).
Urip menjelaskan, keberatan tersebut diajukan atas keputusan dan tindakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang berencana membongkar tembok pembatas kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City.
Menurutnya, rencana pembongkaran itu dilakukan tanpa terlebih dahulu melengkapi dokumen hukum tata ruang dan perencanaan kawasan.
Ia menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Bupati Sidoarjo wajib memenuhi sejumlah tuntutan warga, antara lain penyusunan dan penyesuaian dokumen tata ruang, perizinan pengembangan Perumahan Mutiara City, serta kajian dampak pasca-integrasi kawasan.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Lantik 260 Pejabat, Tekankan Integritas dan Percepatan Pembangunan
“Kami menuntut agar seluruh ketentuan hukum tata ruang dipenuhi terlebih dahulu, termasuk RDTR, RP3KP, dan penyesuaian izin developer. Selain itu, harus ada audiensi khusus dengan warga untuk membahas dampak sosial dan keamanan pasca pembongkaran,” ujarnya.
Sebelumnya, upaya pembongkaran sempat dilakukan pada 30 Desember 2025 dengan melibatkan personel gabungan dari Dinas P2CKTR, Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Namun, pembongkaran tersebut gagal setelah mendapat penolakan langsung dari warga di lapangan.
Meski keberatan warga telah dikabulkan secara hukum, Urip memastikan pihaknya tetap melanjutkan proses pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur serta mendorong DPRD Sidoarjo membentuk panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan melanggar hukum oleh kepala daerah.
“Proses di Ombudsman dan DPRD tetap kami lanjutkan sebagai bentuk kontrol dan pembelajaran hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Urip.
Ia juga menyebutkan, pada Senin (19/1/2026) pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sidoarjo untuk meminta penerbitan keputusan tertulis sebagai tindak lanjut atas dikabulkannya keberatan warga sesuai amanat undang-undang. Bay
Editor : Redaksi


