Begini Penjelasan Pemkab Bulukumba Soal PPPK PW Nakes Puskesmas Tak Terima Upah di Tahun 2026

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, BULUKUMBA – Terdapat 500 lebih tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu di Puskesmas se-Kabupaten Bulukumba belum mendapatkan alokasi upah melalui APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Melalui Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, mengatakan, bahwa waktu Penetapan APBD Lebih Dulu daripada terbitnya SK PPPK Paruh Waktu.

“Faktor utama tidak dianggarkannya upah PPPK Paruh Waktu dalam APBD 2026 adalah karena proses pembahasan dan penetapan APBD 2026 telah dilakukan lebih dahulu, sementara Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu baru terbit setelah APBD tersebut ditetapkan,” ungkap Andi Ayatullah Ahmad saat dikonfirmasi Harian Fajar, Jumat, 16 Januari 2026.

Sehingga secara administrasi dan penganggaran, kata Andi Ullah sapaannya, Pemerintah Daerah belum memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan belanja gaji bagi PPPK Paruh Waktu pada saat penyusunan APBD 2026.

Dikatakannya juga, bahwa skema upah PPPK PW Mengacu pada regulasi nasional,
Penggajian PPPK PW masih mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 tentang PPPK PW.

Pada poin ke-19 kata Andi Ullah, ditegaskan bahwa PPPK PW diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Dengan demikian, dalam konteks saat ini, pemberian upah PPPK PW masih mengacu pada jumlah honorarium yang diterima ketika masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

“Perlu dipahami bahwa sebagian besar PPPK Paruh Waktu di Puskesmas sejak awal berstatus non-ASN memang tidak menerima gaji tetap dari Puskesmas karena sifatnya sukarela. Sebagian hanya menerima insentif dari pelaksanaan kegiatan Puskesmas, dan sebagian lainnya memperoleh penghasilan dari anggaran desa sebagai bidan maupun perawat Desa. Sehingga ketika status berubah menjadi PPPK Paruh Waktu, maka besaran upah yang mengacu pada kondisi sebelumnya menjadi sangat terbatas,” ungkapnya menambahkan.

Diakui Andi Ullah, walaupun Puskesmas saat ini telah berstatus BLUD, namun kemampuan pembayaran upah sangat bergantung pada kondisi keuangan serta alokasi anggaran masing-masing Puskesmas.

Sementara di sisi lain, jumlah PPPK Paruh Waktu yang harus dibiayai di setiap Puskesmas mencapai puluhan orang, sehingga membutuhkan beban anggaran yang sangat besar jika harus diberikan gaji tetap.

“Pemerintah daerah memahami sepenuhnya aspirasi dan harapan para tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta melakukan kajian regulasi dan fiskal agar ke depan terdapat solusi yang lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini bukanlah bentuk pengabaian, melainkan keterbatasan regulasi dan mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah,” tutupnya. (fad)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kata Alaeddine Ajaraie setelah Resmi Gabung Persija Jakarta: Insyaallah Kami Akan...
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Bukan Kerugian Negara, Rp 2,9 Triliun Diklaim Nilai Pembayaran Pertamina untuk Sewa Tangki BBM
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Awali 2026, Sido Muncul Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis Puluhan Anak di Bogor
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Kasus Asusila di Bus Transjakarta Soroti Pentingnya Peran Penumpang dan Kecepatan Respons Petugas
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Irjen Herry Pengin Riau Menjadi Paru-Paru Indonesia, Bukan Penghasil Asap
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.