Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Darurat Militer

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (16/1/2026). 

Putusan ini terkait dengan tindakan Yoon yang secara kontroversial menyatakan darurat militer pada Desember 2024.

Yoon juga dinyatakan bersalah karena tidak melibatkan seluruh anggota kabinet dalam pertemuan perencanaan darurat militer.

Hakim Baek Dae Hyun di Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa ia menyatakan Yoon bersalah atas penghalangan keadilan dengan menghalangi penyelidik untuk menahannya.

Ini adalah vonis pertama dari serangkaian putusan pengadilan untuk mantan pemimpin Korsel itu.

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Yoon Suk Yeol
  • eks presiden korea selatan
  • vonis Yoon Suk Yeol
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Amankan 26 PMI Ilegal di Dumai, 15 Di antaranya Korban Bencana Aceh
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Kang Daniel Pengin Ikut Reuni Wanna One sebelum Wajib Militer
• 22 menit lalugenpi.co
thumb
Update Terbaru Bansos PKH dan BPNT 2026, Begini Cara Cek Penerimanya!
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Urgensi Proof of Reserve dan UU P2SK Jamin Dana Investor Kripto
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Upayakan Berdamai, Inara Rusli Siap Temui Wardatina Mawa
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.