JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (16/1/2026).
Putusan ini terkait dengan tindakan Yoon yang secara kontroversial menyatakan darurat militer pada Desember 2024.
Yoon juga dinyatakan bersalah karena tidak melibatkan seluruh anggota kabinet dalam pertemuan perencanaan darurat militer.
Hakim Baek Dae Hyun di Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa ia menyatakan Yoon bersalah atas penghalangan keadilan dengan menghalangi penyelidik untuk menahannya.
Ini adalah vonis pertama dari serangkaian putusan pengadilan untuk mantan pemimpin Korsel itu.
Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- Yoon Suk Yeol
- eks presiden korea selatan
- vonis Yoon Suk Yeol





