Kasus Suap Pejabat Pajak KPP Jakut, 1,3 Kilogram Logam Mulia Diduga Dibeli oleh Wajib Pajak

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengusut asal-usul barang bukti logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar pada kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. KPK menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli dengan menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.

"Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Ada Tersangka KPK Diduga Masih Terima Uang Korupsi Meski Sudah Pensiun

Budi mengatakan, pihaknya masih menelusuri wajib pajak yang diduga menyuap pejabat KPP Jakut dengan logam mulia tersebut. "Ini masih ditelusuri," ujar dia.

Budi menjelaskan salah satu cara pengusutan asal-usul logam mulia tersebut adalah dengan mengonfirmasikannya kepada pihak-pihak terkait.

"Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan," katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terima Aduan Warga, Otorita IKN Tertibkan Puluhan Lapak Ilegal
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Demam "Dubai Chewy Cookie", Tren Dessert Terbaru yang Mengguncang Korea Selatan
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Foto: Wujud Audi R26, Siap Mengukir Sejarah di F1 Musim 2026
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Ahok Berhalangan Hadir di Sidang Kasus Anak Riza Chalid Pekan Depan
• 7 jam laludetik.com
thumb
Dubes Sebut Peluang Kerja PMI di UEA Meningkat: Butuh Banyak Tenaga Terampil
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.