FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mulai blak-blakan mengenai kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu.
Gus Yaqut mengungkap, proses pengurusan kuota haji tambahan tersebut tidak sepenuhnya menjadi sepengetahuannya. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat tidak melibatkannya dalam pengurusan kuota haji tambahan dari Arab Saudi tersebut.
Dia menyebut, pengurusan kuota haji tidak langsung diurusnya, tetapi oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
“Yang kita dapat tambahan itu di ujung proses. Sudah mepet, sudah mendekati berakhirnya proses persiapan teknis lah. Itu di bulan Oktober 2023. Itu diterima langsung oleh Presiden kita pada waktu itu, Presiden Jokowi dari Pangeran MBS (Muhammad bin Salman),” kata Gus Yaqut dalam siniar Youtube Ruang Publik, Jumat (16/1).
Gus Yaqut malah mengungkap, Jokowi saat itu justru Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menpora, Dito Ariotedjo dalam rombongan pengurusan kuota haji tambahan tersebut.
“Nah masalahnya, ketika Presiden Jokowi menerima kuota tambahan 20.000 itu, tidak ada saya. Tidak ada saya di sana. Presiden waktu itu didampingi oleh Menteri BUMN pada waktu itu Pak Erick Thohir, kemudian Menpora Pak Dito, lalu ada Mensesneg dan Menseskab kalau saya tidak salah. Saya tidak ada di situ,” tegasnya.
Yaqut saat itu menyayangkan dirinya tidak diajak oleh Jokowi. Sebab, penyelenggaraan ibadah haji secara teknis berada di bawah Kementerian Agama.
“Maksudnya, pertimbangan secara teknisnya itu tidak tersampaikan. Nah, itu yang mau saya sampaikan. Seandainya saya ikut di situ, saya akan sampaikan kepada Presiden situasi di tahun 2023. Bahwa tambahan 20.000 itu akan sangat sulit sekali dicarikan layanan teknis yang paripurna,” cetusnya.
Karena itu, Yaqut menegaskan dirinya tidak bisa memberikan pertimbangan saat Pemerintah RI menerima kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Tetapi kan faktanya bahwa ketika Presiden Jokowi menerima tambahan kuota itu saya tidak ada di situ sehingga saya tidak bisa memberikan pertimbangan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fajar)


