ANTARA - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol divonis lima tahun penjara pada Jumat (16/1) karena menghalangi proses penangkapan dengan menyalahgunakan aparat pengamanan presiden. Putusan ini menjadi vonis pertama terhadap Yoon, sementara sidang dakwaan makar yang menuntut hukuman mati akan dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
(XINHUA/Hilary Bernadetha Rangan P/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
(XINHUA/Hilary Bernadetha Rangan P/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5339560/original/037857500_1757063475-1.jpg)

