Vonis perdana, mantan Presiden Korsel Yoon dihukum 5 tahun penjara

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
ANTARA - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol divonis lima tahun penjara pada Jumat (16/1) karena menghalangi proses penangkapan dengan menyalahgunakan aparat pengamanan presiden. Putusan ini menjadi vonis pertama terhadap Yoon, sementara sidang dakwaan makar yang menuntut hukuman mati akan dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
(XINHUA/Hilary Bernadetha Rangan P/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hingga 2025, Dompet Dhuafa Serap Penerima Manfaat Hingga 41 Juta Jiwa Lebih
• 9 jam laludisway.id
thumb
Libur Isra Miraj, 12.194 Wisatawan Padati Taman Margasatwa Ragunan
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Michael Carrick Kembali ke Man United, Roy Keane Nyinyir: Istrinya Selalu Ikut Campur
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
AS Kritik Keras Afrika Selatan Usai Melibatkan Iran dalam Latihan Perang Bersama Anggota BRICS
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Kim Gordon eks Sonic Youth Umumkan Album Baru, Tulis Lirik Pakai Kata Terlarang Era Trump
• 15 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.