Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran, dan penghasutan ijazah Jokowi.
Keduanya adalah Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL). Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penerbitan SP3 pada 14 Januari 2026.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan alasan penghentian penyidikan setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi menyampaikan untuk tersangka lainnya, proses hukum tetap berjalan di mana penyidik telah melimpahkan berkas tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.
Baca Juga
- Polda Metro Selidiki Laporan Demokrat soal Tudingan SBY dalam Kasus Ijazah Jokowi
- Demokrat Laporkan Akun Medsos yang Tuduh SBY Dalang di Kasus Ijazah Jokowi
- Andi Arief: SBY Terganggu Disebut Sebagai Dalang di Balik Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Budi menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.


