GenPI.co - Kuasa Hukum Rully Anggi Akbar, Ben Zebua, menepis kabar yang menyebut suami komedian Boiyen itu melakukan penipuan terhadap pengusaha berinisial RP.
Ben Zebua juga membantah rumor yang menyebut Rully Anggi Akbar melakukan penggelapan.
Menurut Ben Zebua, pihaknya memiliki bukti perjanjian kerja sama bisnis dengan RP.
"Jadi, di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media," kata Ben Zebua, Rabu (14/1).
Kuasa hukum lainnya, Husor Hutasoit, juga menepis tudingan yang menyebut Rully melakukan penipuan dan penggelapan.
Menurut Husor Hutasoit, Rully Anggi Akbar dan RP masih mempunyai ikatan kerja sama hingga 2028.
“Dalam perjanjian tersebut juga dinyatakan bahwa investasi ini dikembalikan apabila Mas Ezel atau Mas Rully membatalkan perjanjian setelah 2028," kata Husor.
Sebelumnya, RP melaporkan Rully Anggi Akbar ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Laporan dari RP teregister dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. (mcr7/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:





