Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada hari Jumat (16/1) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol karena menghalangi penegakan hukum, dan kejahatan lain yang terkait dengan deklarasi darurat militer.
Ini adalah vonis pertama dari serangkaian putusan pengadilan untuk mantan pemimpin Korsel itu.
Yoon yang digulingkan dari kekuasaan, tengah menghadapi beberapa persidangan atas deklarasi darurat militer dan kekacauan yang ditimbulkannya.
Pada hari Jumat (16/1), Hakim Baek Dae-hyun di Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa ia menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penegakan hukum dengan menghalangi penyelidik untuk menahannya.
Yoon juga dinyatakan bersalah karena tidak menyertakan anggota kabinet dalam rapat perencanaan darurat militer.
"Meskipun memiliki kewajiban, di atas segalanya, untuk menjunjung tinggi Konstitusi dan mematuhi aturan hukum sebagai presiden, terdakwa malah menunjukkan sikap yang mengabaikan Konstitusi," kata Baek, dilansir kantor berita AFP, Jumat (16/1/2026).
"Kesalahan terdakwa sangat berat," katanya.
Namun, Yoon tidak bersalah atas pemalsuan dokumen resmi karena kurangnya bukti, kata hakim tersebut.
Yoon memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding, tambahnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut telah meminta hukuman penjara 10 tahun, sementara Yoon bersikeras tidak ada hukum yang dilanggar.
(ita/ita)




