Kekhawatiran Heti Terbukti, Nasib PPPK Saja Begitu, Apalagi Paruh Waktu

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masa kerjanya menggunakan sistem kontrak.

Terkait sistem kontrak PPPK, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih pernah menyampaikan kekhawatirannya.

BACA JUGA: PGRI Pastikan Berjuang Bersama Guru & Tendik untuk Alih Status PPPK ke PNS

Dalam sebuah diskusi di Jakarta pada 30 Oktober 2023, Heti mengaku heran mengapa PPPK yang disebut setara dengan PNS, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.

Heti mengatakan, sistem kontrak jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.

BACA JUGA: Saatnya Berjuang Meraih PNS, PPPK Statusnya Sangat Lemah

Bahkan, menurut Heti Kustrianingsih, PPPK posisinya lebih lemah dibanding buruh.

Dia mengatakan, buruh pada perusahaan swasta, setelah melewati masa kontrak atau masa percobaan, maka bisa diangkat menjadi karyawan tetap. Ada batas waktu buruh berstatus kontrak.

BACA JUGA: Adian Sindir Ketimpangan Status Guru Honorer dan Petugas MBG yang Langsung PPPK

“Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal satu tahun. Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi,” kata Heti saat hadir sebagai pembicara di diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, pada 30 Oktober 2023.

Jika PPPK penuh waktu lebih lemah dibanding buruh, bagaimana dengan nasib PPPK paruh waktu?

Kekhawatiran perempuan yang kini menjadi Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) itu terbukti.

Sudah ada 55 PPPK formasi 2021 di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Tuban yang diputus kontrak kerjanya.

Kecemasan massal di kalangan PPPK merebak. Cemas mengalami nasib serupa dengan rekan-rekannya yang terkena PHK.

Ya, bagaimana bisa pegawai dengan status ASN begitu gampang terkena PHK dengan beragam alasan, salah satunya tipisnya anggaran?

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani pernah mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com pada Selasa 2 Januari 2024 silam.

"Kami mendukung penuh usulan Ibu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk meniadakan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak sampai pensiun," ungkap Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com di hari yang sama.

Ekowi, sapaan akrabnya, menilai sistem kontrak PPPK tidak manusiawi. Sistem kontrak diibaratkan seperti honorer, tetapi dengan kemasan berbeda.

Dia mengatakan bahwa sistem kontrak PPPK sangat tidak manusiawi karena membuat mereka tertekan.

Perkembangan terbaru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memastikan berjuang bersama guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK untuk alih status menjadi PNS. Termasuk peningkatan status PPPK paruh waktu.

Ketum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan sudah mendengar laporan soal rendahnya gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu.

Padahal, mereka bekerja layaknya ASN PNS maupun PPPK penuh waktu.

"PGRI konsentrasi pada kesejahteraan guru dan tendik. Jangan sampai mereka digaji di bawah standar kelayakan hidup," kata Unifah kepada JPNN, Jumat 16 Januari 2026.

Prof Unifah mengaku prihatin dengan kasus PHK PPPK angkatan pertama di Kabupaten Deli Serdang dan Tuban, yang mana guru terbanyak.

Seharusnya, kata dia, para guru PPPK mendapatkan peningkatan status dan bukan malah diberhentikan.

Menurut Unifah, sudah saatnya memang guru PPPK dialihkan ke PNS. Sebab, status PPPK terbukti belum menjadi jaminan para guru bisa aman dalam keberlanjutan pekerjaannya.

Mereka sewaktu-waktu bisa diberhentikan dengan alasan tidak ada anggaran lagi.

"Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS. Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir," ungkap Unifah.

Prof Unifah optimistis jika semua guru berjuang bersama-sama PGRI, tujuan alih status menjadi PNS bisa terealisasi. Bukan hanya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga diarahkan ke PNS.

Sementara itu, Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Ahmad Saifudin menyerukan PPPK kembali merapatkan barisan untuk berjuang meraih status PNS.

Ahmad Saifudin mengingatkan rekan-rekannya agar jangan puas dengan status ASN PPPK karena kedudukannya sangat lemah.

"Saatnya berjuang meraih status PNS. Kalau puas dengan status PPPK sama saja mematikan karier karena sewaktu-waktu kontrak kerjanya tidak diperpanjang," kata Ahmad Saifudin kepada JPNN, Jumat (16/1).

Dia menambahkan, potensi terjadinya pemutusan kontrak kerja PPPK bisa terjadi lagi di daerah lain, mengingat tahun ini masa kontraknya berakhir. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Ekstrem, Penyeberangan Karangasem-Lombok Ditutup Sementara | SAPA MALAM
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Iran Geram Negara yang Tergabung Dalam G7 Bakal Jatuhi Sanksi Baru: Munafik!
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Cuaca Buruk, Penyeberangan Fast Boat Padang Bai–Lombok Berlaku Buka-Tutup
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
BPOM Dinilai Dukung Penuh Inovasi Stem Cell dan Terapi Gene
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jejak Sunyi Sejarah di Benteng Palasari yang Menunggu Dibaca Ulang
• 10 detik lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.