Anak Buah Purbaya Bisa Sita dan Jual Paksa Saham Penunggak Pajak

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat mekanisme penegakan hukum terhadap penanggung pajak dengan menerbitkan aturan teknis terkait penyitaan dan penjualan aset keuangan berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Pengetatan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak.

Beleid yang diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 ini memberikan kepastian hukum sekaligus standardisasi prosedur bagi fiskus dalam mencairkan aset likuid milik penunggak pajak. Dalam aturan tersebut, otoritas pajak menetapkan alur yang rigid, dimulai dari pemblokiran hingga penjualan paksa di lantai bursa.

Sebagai langkah awal eksekusi, Pejabat DJP berwenang meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) melakukan pemblokiran atas saham dalam Sub Rekening Efek (SRE) milik penanggung pajak. Selain itu, pemblokiran juga dapat menyasar saldo harta kekayaan di Rekening Dana Nasabah (RDN).

"Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Jumat (16/1/2026).

Menariknya, untuk memuluskan proses ini, DJP diwajibkan memiliki rekening sendiri. Pasal 3 ayat (2) menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Rekening Efek, RDN, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP.

Baca Juga

  • Purbaya Siapkan Sanksi Berat, KPK Duga Aliran Suap ke Pejabat Pajak Pusat
  • KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak Ditjen Pajak pada Kasus Suap PT WP
  • Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Kamis, 15 Januari 2026 & Besaran Pajaknya

Mekanisme Penjualan & Batas Harga

Adapun, eksekusi penjualan saham dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan dilakukan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (1).

Pejabat DJP nantinya akan menerbitkan surat perintah penjualan saham kepada Perantara Pedagang Efek (broker) Anggota Bursa. Kendati demikian, penjualan ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Regulator menetapkan batas bawah harga jual untuk melindungi nilai aset. Sesuai Pasal 10 ayat (4), harga jual saham yang ditentukan oleh Pejabat paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar (opening price) pada hari tersebut.

"Dalam hal masih terdapat saham yang belum terjual sampai dengan rentang waktu... berakhir dan Utang Pajak yang menjadi dasar Pemblokiran masih belum lunas, Pejabat menerbitkan kembali surat perintah penjualan saham," tulis Pasal 10 ayat (5).

Seluruh hasil penjualan saham tersebut, setelah dikurangi biaya broker, pajak, dan administrasi, akan dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara DJP sebelum akhirnya disetor ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3).

Dalam Pasal 14 ayat (1) juga ditegaskan apabila terdapat kelebihan uang hasil penjualan atau sisa saham yang telah disita setelah utang lunas, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak melalui mekanisme yang telah diatur.

Penerbitan aturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [31 Desember 2025]," jelas Pasal 16.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Habiburokhman Salut Jokowi dan Eggi Sudjana Lepas Ego untuk Damai
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Banjir Meluas di Kudus, 1.822 Warga Mengungsi di 11 Lokasi, Terbanyak di Gedung DPRD
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Merasa Tak Bersalah, Eggi Sudjana Tak Minta Maaf ke Jokowi
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral, Kerugian Negara Masih Dihitung!
• 14 jam laludisway.id
thumb
Myanmar Tolak Tuduhan Genosida Etnis Rohingya di Sidang Mahkamah Internasional
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.