Akhir Pekan Ini, SIM Keliling Hadir di Sejumlah Titik Jakarta dan Penyangga

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya mendekati habis kini kembali mendapat kemudahan. Kepolisian kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling agar masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada Sabtu, 17 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan lima unit mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara cepat, terutama di akhir pekan.

Baca Juga :
SIM Hampir Habis? Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Penyangga Hari Ini
Rabu Ini, SIM Keliling Hadir di Sejumlah Titik Jakarta dan Sekitarnya

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di LTC Glodok.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur bisa mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan SIM Keliling di Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota antrean yang terbatas.

Tak hanya melayani warga Ibu Kota, layanan SIM Keliling juga tersedia di daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mengunjungi King’s Shopping Centre dan Dago Plaza dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan yang lebih panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bekasi dapat memanfaatkan layanan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat yang beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Perlu diperhatikan, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon harus menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga :
Catat Lokasinya, SIM Keliling Layani Perpanjangan di Banyak Titik Hari Ini
SIM Hampir Habis? Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini
Minggu, 11 Januari 2026: SIM Keliling Jakarta Beroperasi di Dua Lokasi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Lipstick Merah untuk Semua Undertone
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Polisi Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Sudah di-SP3 dalam Kasus Ijazah Jokowi, Cashback Sowan ke Solo?
• 19 jam laludisway.id
thumb
Wacana Pilkada Dipilih DPRD Kembali Dapat Penolakan dari Partai Poltik
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
WCIJ Tunjuk Tommy Suryopratomo sebagai Pembina Yayasan
• 2 jam laluherstory.co.id
thumb
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
• 7 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.