JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap para tersangka lain dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Terlebih, mekanisme RJ telah diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.
“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” ujar Habiburokhman, Sabtu (17/1/2026).
“Kami juga menyampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi dan Pak Eggi Sudjana yang legawa menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” ucap Habiburokhman.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, penyelesaian kasus tudingan ijazah Jokowi terhadap Eggi dan Damai merupakan bukti bahwa KUHP dan KUHAP menghadirkan keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.
“Berbeda dengan praktik di masa lalu, di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur dalam KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena telah diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474995/original/022131700_1768546891-PHOTO-2026-01-16-12-38-48.jpg)

