Foto: Pengguna Jalan Pakai Jalur Bus Meski Lalu Lintas Lancar di Jakarta

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pengendara melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Pelanggaran tersebut kerap dilakukan saat lalu lintas padat. Namun berdasarkan pantauan, meski kondisi lalu lintas terpantau lancar, masih banyak pengendara yang nekat masuk ke jalur khusus bus Transjakarta.

Tak hanya sepeda motor, pengguna kendaraan roda empat juga terlihat melakukan pelanggaran serupa.

Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 287 ayat (1) disebutkan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Zuleam Costinel Cosmin, Buron Kasus Pembunuhan di Rumania, Ditangkap di Bali oleh Tim Gabungan Interpol dan Polda
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Niat Qadha Puasa Ramadan, Bolehkah Digabung dengan Puasa Senin-Kamis?
• 39 menit lalubisnis.com
thumb
Wamenhaj: Diklat semimiliter bangun nilai kedisiplinan petugas haji
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Pengamat sebut penerapan PoR dapat dipadukan dengan UU P2SK
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Elisa Kambu Berbalas Pantun dengan Hashim Djojohadikusumo soal Dana Otsus Papua
• 19 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.