KOMPAS.TV - Polres Kuningan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembalakan liar atau ilegal logging yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ceremai.
Kelima tersangka diduga melakukan penebangan dan pengangkutan kayu dilindungi tanpa izin.
Inilah barang bukti potongan kayu yang disita polisi setelah diangkut dari Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Lima orang tersangka yakni N-U, N-A, E-N, K-R, dan U-T diduga sengaja menebang kayu di kawasan hutan tanpa izin.
Kapolres Kuningan menyebut pengungkapan kasus berawal dari laporan petugas Taman Nasional Gunung Ceremai.
Terungkap kelompok ini juga terlibat dalam kasus pencurian kayu pada bulan Desember.
#gunungceremai #tamannasional #pembalakanliar
Baca Juga: Aksi Pencurian Laptop Modus Pecah Kaca Mobil | BORGOL
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- pembalakan liar
- penebangan
- taman nasional gunung ceremai





