Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, terancam kehilangan status warga negara Indonesia (WNI) usai bergabung menjadi tentara Angkatan Bersenjata Rusia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan nasib Bripda Rio akan seperti prajurit TNI yang bergabung menjadi tentara Rusia, Satriya Arta Kumbara.
"Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden otomatis kewarganegaraannya hilang, sama seperti Satriya Kumbara," kata Supratman saat dihubungi kumparan, Sabtu (17/1).
Satriya Arta Kumbara bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut dalam operasi militer di Ukraina. Dia sebelumnya merupakan prajurit Korps Marinir TNI AL yang desersi.
Bripda Rio melakukan desersi setelah mendapatkan sanksi demosi atas pelanggaran kode etik perselingkuhan dan menikah siri.
Sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas.
Kemudian pada 7 Januari 2026, tiba-tiba Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Pesan tersebut berisi informasi disertai foto dan video yang menunjukkan Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Bripda Rio juga menyertakan gambaran proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang Rubel yang dikonversi ke Rupiah.
Sebelum pesan tersebut diterima, Provos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orang tua maupun rumah pribadi Bripda Rio.
Bripda Rio juga telah dipanggil dua kali pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Bahkan dia telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bidpropam Polda Aceh lalu melaksanakan dua Sidang KKEP terhadap Bripda Rio secara in absentia pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Dari sidang tersebut diputuskan Bripda Rio dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.




