MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melarang penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah, karena menimbulkan emisi.
Pemerintah Kota Bandung menanggapi larangan itu. Mereka memastikan akan menghentikan penggunaan mesin insinerator mini.
“Kami memastikan akan menghentikan penggunaan mesin insinerator mini sesuai dengan larangan yang dikeluarkan Menteri LH. Kami terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan memperhatikan norma-norma lingkungan,” ucap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sabtu (17/1).
Baca juga : Menteri LH Minta Insinerator di Bandung Dihentikan: Jangan Atasi Sampah dengan Racuni Udara
Pemkot, lanjut dia, akan menindaklanjuti arahan Menteri LH dengan mengevaluasi metode pengolahan sampah. Terkait hal itu, Pemkot Bandung akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan dasar teknis dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan.
"Pada hari Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil ukuran dari inspeksi Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Farhan memastikan, seluruh kebijakan yang diambil Pemkot Bandung akan didasarkan pada data resmi serta berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Data dari kementerian akan dijadikan patokan dan data yang dimiliki akan diperbaiki bersama-sama.
Baca juga : Bandung Jadi Kota Favorit Bagi Tunawisma untuk Mengais Rezeki
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto menambhkan secara teknis pihaknya siap untuk melaksanakan seluruh arahan dari pemerintah pusat dan arahan dari wali kota.
"Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Menteri kita laksanakan, ikuti dan patuhi. Secara teknis, kami bertanggung jawab untuk melaksanakannya,” tandasnya.
Menurut Darto, DLH akan terus menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan mengacu pada standar baku mutu lingkungan serta hasil pengukuran yang sah.
Sebelumnya saat melakukan kunjungan ke Kota Bandung Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq pada Jumat (16/1), menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ia secara tegas menyatakan bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
“Kementerian LH tidak membenarkan digunakannya insinerator-insinerator mini apa pun alasannya. Itu emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah. Lebih baik sampahnya menumpuk daripada itu menjadi emisi,” tegasnya.


