Proses pergantian ini harus dilakukan karena berkaitan dengan data-data kendaraan dan bersangkutan pada pihak yang berwajib. Di mana, apabila plat kendaraan tidak diganti, maka data kendaraan Anda akan dihapus oleh kepolisian.
Maka dari itu jika Anda memiliki kendaraan, wajib untuk melakukan pergantian plat supaya masa berlakunya bisa diperpanjang. Apabila belum memahami perihal ganti plat kendaraan, artikel ini akan memberikan pembahasan lengkap untuk Anda. Silahkan simak penjelasannya berikut ini!
Adapun beberapa syarat ganti plat motor yang harus dipersiapkan oleh setiap pemilik kendaraannya. Ini menjadi syarat wajib yang harus diikuti oleh semua pemohon tanpa terkecuali karena menjadi peraturan tersendiri di Indonesia. Baca Juga:
Jangan Asal Beli Mobil Bekas, Hitung juga Pajak Tahunannya! Berikut syarat yang harus dilengkapi: -STNK asli dan fotokopi
-KTP asli dan fotokopi
-Pastikan nama KTP sesuai dengan yang tertera di STNK
-BPKB asli dan fotokopi
-Hasil cek fisik kendaraan
-Bawa surat kuasa jika mengurus kendaraan orang lain
-Untuk kendaraan khusus perusahaan, harus menyertakan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP),surat izin usaha perdagangan (SIUP, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Anda juga perlu menyiapkan dana sebagai biaya ganti plat motor. Terdapat beberapa rincian biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan penggantian plat motor setiap 5 tahun sekali. Berikut ini kisaran biaya untuk ganti plat motor: -Cek fisik kendaraan : Rp10.000 - Rp20.000
-Penerbitan STNK baru : ± Rp100.000
-Pembuatan plat nomor : Rp60.000 - Rp100.000an
-BPKB baru : Rp225.000
-BPKB ganti pemilik : Rp225.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442881/original/092337700_1765604286-Menko_PMK.jpg)