Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa Nenek Elina dari dalam rumahnya. Kedua tersangka diketahui berada di lokasi saat kejadian. Namun, polisi memastikan masih ada pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, mengatakan bahwa dari identifikasi yang dilakukan pihaknya, jumlah tersangka masih akan bertambah setelah pemeriksaan lanjutan dan hasil analisis tim penyidik.
Terkait peran tersangka Samuel, Direskrimum mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Samuel merupakan pihak yang datang membawa beberapa orang ke rumah Nenek Elina.
Soal keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas), Direskrimum menegaskan bahwa dalam perkara ini merupakan perbuatan individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.
Untuk peran tersangka MY, Direskrimum menyampaikan bahwa MY adalah pihak yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina bersama empat orang lainnya. “Jadi MY ini bersama dengan empat atau tiga orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina, dengan cara mengangkat dan mengeluarkan,” jelasnya.
Perlu diketahui, satu dari dua tersangka pelaku kekerasan dan pengusiran paksa Nenek Elina telah ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin siang.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial S-A-K (Samuel), yang diketahui menyuruh dan berada di lokasi saat Nenek Elina diusir paksa dari dalam rumahnya di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial M-Y (Yasin) hingga malam ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun. [uci/kun]

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F29%2F8a9863f554b903a0864ce43bdeab39b4-ChatGPT_Image_Dec_29_2025_04_36_08_PM.png)

