Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Erlina: Samuel dan Yasin Terancam 5 Tahun Penjara!

disway.id
15 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA, DISWAY.ID - Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka kasus pengusiran Nenek Erlina di Surabaya. 

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan keduanya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. 

BACA JUGA:Banyaknya Pengungkapan Kasus Korupsi Selama 2025 Justru Jadi Anomali

BACA JUGA:Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana

Samuel yang mengklaim kepemilikan rumah sejak 2014, diamankan penyidik Polda Jatim pada Senin, 29 Desember 2025 kemarin.

Sementara M Yasin juga diperiksa dalan perkara viral itu dan ditetapkan sebagai tersangka karena membongkar paksa dan mengusir nenek Erlina (80).

Netizen dan masyarakat Surabaya geram karena tindakan keduanya melakukan pengosongan dilakukan tanpa prosedur hukum. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara. Saat keduanya diamankan, penyidik bergerak cepat melakukan gelar perkara untuk menentukan status Samuel dan M Yasin. 

BACA JUGA:Usir Paksa Nenek Elina dari Rumahnya, Samuel Ardi Diamankan Polda Jatim

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

"Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun," ujar Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin, 29 Desember malam.

Polisi mengungkapkan, Samuel diduga turut berperan karena jadi penggerak utama yang mengoordinasikan massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.

Widi  juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Penyidik masih mendalami peran-peran pihak lain. Kami akan bekerja objektif dan berkomitmen membuka perkara ini secara terang," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Polda Jatim menangkap Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengeklaim membeli tanah Nenek Elina Widjajanti dan membongkar rumah nenek 80 tahun secara paksa. 

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Doa untuk Aceh-Sumatera Berkumandang di Halaman Masjid Raya Islamic Center Surabaya
• 17 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
4 Hal yang Harus Diperhatikan dari Lapangan Padel agar Bisa Disesuaikan dengan Gaya Mainmu
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Mendagri: Pemulihan Sumut Lebih Cepat dari Aceh, Tamiang Paling Parah
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Sepanjang 2025, Pemprov DKI Jakarta Putihkan 6.050 Ijazah Siswa Tak Mampu Senilai Rp14,9 Miliar
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Dana Siap Pakai Bencana Masih Rp1,51 Triliun, BNPB Diminta Ajukan Sebelum Hangus
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.