SURABAYA, DISWAY.ID - Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka kasus pengusiran Nenek Erlina di Surabaya.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan keduanya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Banyaknya Pengungkapan Kasus Korupsi Selama 2025 Justru Jadi Anomali
BACA JUGA:Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
Samuel yang mengklaim kepemilikan rumah sejak 2014, diamankan penyidik Polda Jatim pada Senin, 29 Desember 2025 kemarin.
Sementara M Yasin juga diperiksa dalan perkara viral itu dan ditetapkan sebagai tersangka karena membongkar paksa dan mengusir nenek Erlina (80).
Netizen dan masyarakat Surabaya geram karena tindakan keduanya melakukan pengosongan dilakukan tanpa prosedur hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara. Saat keduanya diamankan, penyidik bergerak cepat melakukan gelar perkara untuk menentukan status Samuel dan M Yasin.
BACA JUGA:Usir Paksa Nenek Elina dari Rumahnya, Samuel Ardi Diamankan Polda Jatim
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
"Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun," ujar Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin, 29 Desember malam.
Polisi mengungkapkan, Samuel diduga turut berperan karena jadi penggerak utama yang mengoordinasikan massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.
Widi juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Penyidik masih mendalami peran-peran pihak lain. Kami akan bekerja objektif dan berkomitmen membuka perkara ini secara terang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polda Jatim menangkap Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengeklaim membeli tanah Nenek Elina Widjajanti dan membongkar rumah nenek 80 tahun secara paksa.
- 1
- 2
- 3
- »




