Gakkum Kehutanan Tangkap Sindikat Pelaku Pembalakan Liar di TN Baluran

katadata.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Polres Situbondo menangkap seorang sindikat pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran, Jawa Timur, pada Jumat (26/12). 

Pelaku bernama SB (30) itu diamankan di belakang rumahnya di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, setelah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. SB lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember dan ditahan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat HK (39), aktor kunci jaringan pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.

Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan Hendra Nur Rofiq mengungkap, kasus ini berawal dari operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di Taman Nasional Baluran pada November 2023. 

Operasi tersebut berhasil memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal yang dilakukan secara terorganisasi.

“HK selaku aktor kunci ditangkap pada 23 September 2025, dan dari keterangannya terungkap identitas tiga pelaku lain, termasuk SB yang berhasil kami tangkap pada 26 Desember 2025,” kata Hendra, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (30/12).

SB dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Hendra menambahkan, sebelum ditangkap, SB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur dengan Nomor: DPO/20/XI/RES.10.2./2025/ Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 17 November 2025. Saat ini, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus diburu hingga jaringan sindikat pembalakan liar ini dapat dituntaskan.

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, aparat penegak hukum juga telah mengamankan ratusan batang kayu jati ilegal, serta berbagai sarana angkut dan peralatan pengolahan kayu yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyebutkan bahwa Taman Nasional Baluran memiliki peran strategis sebagai kawasan konservasi dengan ekosistem savana dan tegakan jati. Keberadaannya berperan melindungi tanah, sumber air, serta habitat satwa liar. 

“Pembalakan liar di kawasan ini bukan sekadar kehilangan kayu, tetapi menggerus fungsi taman nasional sebagai penyangga ekosistem yang berpotensi memicu bencana ekologis,” Yazid.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wagub Aceh Usul Uang Bantuan Lauk Pauk Buat Pengungsi Bisa Dicairkan Sekarang
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Es Kiamat Bawa Pertanda Baru, Nasib Puluhan Juta Manusia Ditentukan
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ribuan Wisatawan Serbu Objek Wisata Lembang
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Kepala BNN Sebut Judol dan Narkoba Ciptakan Lingkaran Kehancuran
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Penyelam ‎Asing Diterjunkan Mencari Pelatih Valencia B yang Hilang di Perairan Padar ‎
• 15 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.