JAKARTA, DISWAY.ID - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta DPRD DKI Jakarta mematuhi saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Adapun dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025, disampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda KTR.
BACA JUGA:Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara: Siapkan RM2,08 Miliar atau Tambah 22,5 Tahun!
BACA JUGA:Inara Rusli Gak Malu-Malu Pilih Balikan dengan Insanul Fahmi, Mawa Fix Mau Cerai
Dalam laporan itu disepakati bahwa Raperda KTR tersebut siap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda KTR sebelumnya telah melewati proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Namun, para stakeholder yang terdampak masih menyimpan pertanyaan terutama terkait kesesuaian rancangan yang disahkan dalam paripurna dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Sebagai salah satu stakeholder tersebut, PHRI berharap baik eksekutif maupun legislatif dapat mematuhi hasil fasilitasi Kemendagri.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina: Samuel dan Yasin Terancam 5 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Kadin Dorong Industri Furnitur dan Elektronik Perkuat Daya Saing Global
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa Perda KTR yang lahir harus benar-benar berimbang, realistis, dan tidak merusak iklim usaha pariwisata, perhotelan, dan restoran.
Dia pun mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yang dapat diakses publik secara transparan.
Iwantono melihat bahwa fasilitasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha, antara lain: penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik.
"PHRI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya," papar Iwantono saat pada Selasa, 30 Desember 2025.
PHRI pun memberikan catatan penting terkait Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD DKI Jakarta.
- 1
- 2
- »





