Jawa Timur Tetapkan Enam Perda Baru, Lingkungan Hingga Penambahan Modal BUMD

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA — Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Jawa Timur menetapkan enam peraturan daerah (perda) yang dinilai strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025), Khofifah menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

“Persetujuan enam Perda ini mencerminkan sinergi yang produktif antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah serta menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jawa Timur,” ucapnya.

Enam perda tersebut mencakup penetapan Perda tentang Pencabutan Lima Perda Provinsi Jawa Timur, Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak, Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Khofifah menjelaskan bahwa pencabutan lima perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pencabutan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan regulasi daerah tetap relevan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga

  • Daftar Lengkap UMK - UMP 2026 Kabupaten & Kota se-Jawa Timur (Jatim)
  • Daftar Lengkap UMK 2026 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat (Jabar)
  • Gibran Berkantor di IKN Nusantara 2 Hari: Cek Pembangunan Istana Wapres Hingga Pasar Rakyat

Perda yang ditetapkan yakni tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat disusun untuk merespons dinamika sosial yang berkembang, baik di ruang publik maupun ruang digital. Menurut Khofifah, kebijakan tersebut tidak hanya menekankan aspek penegakan aturan.

“Perda ini tidak hanya menekankan aspek penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan agar ketertiban dapat terwujud secara berkelanjutan,” jelasnya.

Pada saat yang sama, perhatian terhadap kelompok rentan diperkuat melalui Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak.

“Pelindungan perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha, hingga komunitas harus bergerak bersama agar Perda ini benar-benar efektif di lapangan,” bebernya.

Di sektor lingkungan, Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan diarahkan untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan lestari sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Pengelolaan kehutanan harus menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan,” tutur Khofifah.

Pada bidang ekonomi, Perda tentang BUMD menjadi landasan penguatan tata kelola dan profesionalisme perusahaan daerah.

“Dengan regulasi yang lebih kuat, BUMD diharapkan tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.

Adapun Perda tentang Penyertaan Modal Daerah difokuskan pada penguatan akuntabilitas dalam penempatan modal pemerintah daerah.

“Setiap rupiah penyertaan modal harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberi nilai tambah bagi perekonomian Jawa Timur,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panglima TNI Prioritaskan Membangun Hunian, Jembatan dan Layanan Publik Pascabencana
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
PIS–PAL Teken MoU Pengembangan Kapal dan Pemeliharaan Armada Kapal
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Pakar Geologi: Pemerintah Perlu Pasang Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, Minta Pengembalian Nilai Kenaikan UMSK untuk Wilayah Jawa Barat
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Sepanjang 2025, Pemprov DKI Jakarta Putihkan 6.050 Ijazah Siswa Tak Mampu Senilai Rp14,9 Miliar
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.