JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa buruh dari Jawa Barat berdemonstrasi menuntut UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota. Demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, tersebut dilaporkan diikuti oleh massa buruh dari Jawa Barat, Banten, dan Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya menuntut agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan besaran UMSK sesuai rekomendasi bupati/wali kota. Menurutnya, Dedi Mulyadi telah mengubah besaran UMSK dari nilai rekomendasi bupati/wali kota.
Baca Juga: Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, Minta Pengembalian Nilai Kenaikan UMSK untuk Wilayah Jawa Barat
Said Iqbal mengatakan langkah Dedi Mulyadi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Berdasarkan peraturan tersebut, Said Iqbal mengatakan gubernur tidak diperbolehkan mengubah nilai UMSK.
"Ini Gubernur Jawa Barat abuse of power, melampaui kewenangannya," kata Said Iqbal sebagaimana dilaporkan tim liputan KompasTV, Selasa (30/12/2025).
Presiden Partai Buruh tersebut mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan pemerintah yang diwakili Wamensesneg Juri Ardiantoro dan Wamenaker Arfiansyah Noor.
"Bilamana ini tidak dipenuhi, langkah-langkah yang diambil oleh KSPI yang didukung oleh Partai Buruh adalah menggugat ke PTUN Karena dia telah melanggar PP No. 49 2025," kata Said Iqbal.
Demonstrasi buruh dilangsungkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12) dan Selasa (30/12).
Selain menolak besaran UMSK Jawa Barat, demonstrasi buruh juga menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta.
Baca Juga: Buruh Demo Lagi Tolak UMP DKI Jakarta Selasa 30 Desember 2025, Said Iqbal: 10.000 Pemotor Dikerahkan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- demo buruh
- umsk jawa barat
- dedi mulyadi
- said iqbal
- pp no 49 2025




