Presiden Prabowo Dorong Pembentukan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan

bisnis.com
16 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan besar-besaran pembangunan dan renovasi perumahan nasional melalui pembentukan lembaga khusus. 

Hal tersebut disampaikan Fahri usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo di Istana Negara, Selasa (30/12/2025).

Fahri menjelaskan, dalam beberapa kesempatan Presiden menitipkan pesan agar pemerintah segera menyiapkan mekanisme percepatan pembangunan perumahan. Pesan tersebut, kata dia, sejalan dengan mandat sejumlah undang-undang yang mengamanatkan pembentukan lembaga khusus untuk mempercepat pembangunan perumahan.

“Intinya memang harus ada lembaga yang nanti mengambil alih persoalan tanah, pengadaan lahan, perizinan, pembiayaan, serta manajemen hunian yang berbasis hunian sosial,” ujar Fahri.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Menurut Fahri, Presiden Prabowo membayangkan adanya akselerasi besar-besaran dalam program perumahan, terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk tahun depan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran renovasi rumah yang tercantum dalam APBN 2026 sekitar 400.000 unit.

Kendati demikian, Fahri menyebut Presiden membuka peluang perluasan target renovasi hingga dua juta unit rumah.

“Bahkan beliau setuju sampai dua juta sekalipun untuk renovasi, tidak ada masalah,” katanya.

Fahri menambahkan, tantangan terbesar berada pada pembangunan sekitar satu juta unit hunian di kawasan perkotaan. Di wilayah ini, persoalan utama adalah keterbatasan dan kompleksitas ketersediaan lahan, sehingga membutuhkan mekanisme percepatan yang berbeda dibandingkan wilayah lainnya.

“Di perkotaan itu banyak masalah ketersediaan lahan yang memang sangat sulit. Inilah yang sedang kami desain konsepnya,” ujarnya.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian PKP tengah menyiapkan payung hukum berupa regulasi baru. Fahri menyebut aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dalam tahap perumusan.

“Kami sedang siapkan peraturan yang dibutuhkan untuk memastikan percepatan itu bisa berjalan,” pungkas Fahri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menutup 2025, Wagub Jihan Serahkan SK 863 PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, Berapa Nilainya, Peran OJK, dan Apa Kaitan Dude Herlino?
• 6 menit lalufajar.co.id
thumb
Ole Romeny: Tekel Paulinho Mocellin Mematikan
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Jalur Puncak Akan Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2026 Pukul 18.00 WIB
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Kebakaran yang Tewaskan 1 Orang di Toko Material dan Bengkel Ciputat
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.