Polda Metro Jaya Sikat 348 Preman dalam Setahun, 34 Tersangka TPPO Ditangkap

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus terkait premanisme pada tahun 2025. Sebanyak 348 tersangka ikut ditangkap.

"Sepanjang tahun 2025, terdapat 250 kasus dengan 348 tersangka. Di antaranya ada dua kejadian menonjol, pertama pendudukan lahan parkir RSUD Tangsel dan pemerasan pedagang di Pasar SGC," kta Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: DJ Donny Lapor Polisi Usai Rumahnya Diteror Bangkai Ayam-Dilempar Molotov

Polisi selalu berkoordinasi dengan TNI hingga pemerintah daerah untuk menindak aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Iman menyebutkan pihaknya akan senantiasa menciptakan Jakarta yang aman dan kondusif.

"Dampak positif yang diharapkan penindakan hukum terhadap premanisme, terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama di ruang ruang publik area perbelanjaan dan kawasan usaha yang sebelumnya rawan aksi premanisme, pemerasan dan intimidasi," kata dia.

"Adanya dukungan pertumbuhan ekonomi, ini yang kita harapkan dengan terciptanya iklim keamanan kondusif di Jakarta, maka roda perekonomian Jakarta akan terjaga dan terjadi perkembangan," imbuhnya.

Selain aksi premanisme, Direktorat Reserse Kriminal Umum menindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data yang ada, jumlah kejahatan terhadap kelompok rentan pada 2025 turun 8,82 persen dibanding pada 2024.

"Sepanjang tahun 2025, pengungkapan kasus TPPO dan perlindungan perempuan dan anak, ada 16 kasus untuk TPPO dan 77 kasus untuk PPA. Di mana sudah ada 34 tersangka TPPO, 29 tindak pidana PPA," tuturnya.

Baca juga: Polda Metro Terima 269 Ribu Aduan Via 110: Bukti Publik Kian Percaya Polri

Salah satu kasus yang menonjol adalah perdagangan anak ke salah satu suku yang ada di Indonesia. Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan anak yang dijual tersebut kepada keluarganya.

"Beberapa kasus menonjol kami informasikan, kami ambil tiga contoh kasus menonjol. Pertama eksploitasi anak di Jakbar, di mana korban diimingi pekerjaan namun pelaksanaannya korban dipekerjakan dan dieksploitasi secara seksual," jelasnya.

Di samping penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga maksimal melaksanakan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Angka restorative justice pada 2025 berjumlah 93 perkara atau meningkat 3,91 persen dibanding pada 2024.

"Mudah-mudahan ke depan (restorative justice) menjadi salah satu harapan baru di dalam proses penegakan hukum sehingga ini akan diperoleh penegakan hukum yang proporsional dan lebih baik, baik itu secara kemanfaatan, keadilan maupun kepastian hukum akan dirasakan oleh masyarakat di Ibu Kota," ucapnya.




(wnv/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral, Kakek di Surabaya Meninggal Usai Diusir dari Rumah Sewa, Ini Klarifikasi Ketua RT Setempat
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Menhub Ungkap Penumpang Pesawat Domestik ke Bali Turun, yang Internasional Naik
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
16 Lansia Tewas di Manado, Sistem Keselamatan Panti Jompo Harus Direformasi
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
Kepulauan Marshall Peroleh Dana Iklim untuk Pulihkan Ekosistem Atol
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ide Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
• 14 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.