Rp 16,4 Miliar Gratifikasi Dilaporkan ke KPK Selama 2025

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sebanyak 5.020 laporan terkait gratifikasi diterima KPK sepanjang 2025. Angka itu mengalami peningkatan dari 2024.

"Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini, Rabu (31/12), KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara dari Sektor Hutan Capai Rp 175 Triliun

Laporan gratifikasi itu berupa barang dan jasa sebanyak 3.621 dengan taksiran Rp 3,23 miliar. Ada pula 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar yang jika keduanya dijumlahkan mencapai angka Rp 16,40 miliar.

"Total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp 16,40 miliar," kata dia.

"Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah," tambahnya.

Jumlah laporan itu meningkat dari 4.220 laporan di 2024 atau naik 20 persen. KPK juga menyoroti marak gratifikasi dari pihak perbankan, termasuk yang dikemas sebagai program marketing, sponsor, dan kehumasan dan adanya gratifikasi yang diterima mentor magang dari peserta magang.

"Sesuai dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'," sebutnya.

Berikut penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK sepanjang 2025:

- Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa;
- Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut;
- Pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa,
- Pemberian terima kasih dari pengguna layanan di antaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah;
- Pemberian dari orang tua murid ke guru;
- Pemberian honor narasumber. Di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi

Baca juga: KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran, Cairkan Uang Tanpa Surat Dinas




(ial/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Dimas Akira, Suami Sheila Marcia yang Miliki Profesi Mentereng, Dulu Nyaris Cerai Kini Makin Harmonis dengan Istri!
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Cara Sehat Menikmati Buah Apel, Konsumsi Bersama Kulitnya
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Kejagung Tindak 101 Jaksa Bandel Sepanjang 2025, 69 Orang Dihukum Berat
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
COO Danantara: Ratusan Huntara untuk Korban Banjir Aceh Telah Berdiri, Target 15.000 Unit di Sumatra
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Pesona Umbul Kapilaler, Mata Air Sebening Kaca menjadi Pelarian dari Hiruk Pikuk
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.