Polda Metro Tangani 1.951 Kasus Penipuan Online Sepanjang 2025, Kerugian Capai Rp 929 Miliar

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangani sebanyak 1.951 kasus penipuan online atau scam sepanjang 2025.

Jumlah tersebut menjadi kasus terbanyak yang ditangani Ditressiber dalam kurun waktu setahun.

“Bahwa dominasi LP tersebut ada 1.951 oleh penipuan online, atau kita ketahui sebagai scam,” kata Diressiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu dalam paparan Rilis Akhir Tahun 2025, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Cerita Warga Banten Rayakan Malam Tahun Baru di Bundaran HI, Jarak Tak Jadi Penghalang

Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya menerima 4.271 laporan terkait kejahatan siber sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.544 laporan dilimpahkan ke polres sesuai dengan lokasi kejadian.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Polda Metro Jaya, penipuan online&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8yMTM4MTYwMS9wb2xkYS1tZXRyby10YW5nYW5pLTE5NTEta2FzdXMtcGVuaXB1YW4tb25saW5lLXNlcGFuamFuZy0yMDI1LWtlcnVnaWFu&q=Polda Metro Tangani 1.951 Kasus Penipuan Online Sepanjang 2025, Kerugian Capai Rp 929 Miliar§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Secara rinci, laporan yang diterima terdiri atas 1.011 kasus akses ilegal, 424 kasus pengancaman dan pemerasan, 333 kasus pencemaran nama baik, 199 kasus manipulasi dokumen elektronik, serta 154 kasus distribusi konten pornografi.

Tingginya angka penipuan online ini menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Kombes Pol Asep Edi Suheri yang mulai menjabat pada Agustus 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ditressiber Polda Metro Jaya membentuk Pusat Anti-Scam sejak Oktober 2025.

“Dari diskusi beberapa kali dengan Bapak Kapolda, akhirnya kami memulai sejak bulan Oktober, yaitu Pusat Anti-Scam,” kata Roberto.

Baca juga: Menjelang Pergantian Tahun Baru, Warga Padati Margo City dan Karaoke Bersama

Dalam pelaksanaannya, Pusat Anti-Scam ini mengadopsi pola penanganan serupa yang diterapkan di Singapura, Australia, hingga Amerika Serikat. Selain itu, Ditressiber juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mendeteksi konten yang berpotensi mengandung tindak kejahatan siber.

Dalam kurun waktu tiga bulan sejak dibentuk, Pusat Anti-Scam telah menerima sedikitnya 424 laporan pengaduan yang diproses hingga tahap pengembalian kerugian kepada korban.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Sepanjang 2025, total kerugian akibat kasus penipuan online mencapai Rp 929 miliar. Adapun kerugian terbesar tercatat pada kasus akses ilegal sebesar Rp 1,6 triliun, disusul manipulasi dokumen elektronik dengan kerugian Rp 1,2 triliun.

Sementara itu, sebesar Rp 352 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban dari 122 tersangka yang telah diamankan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
17 Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky Divonis Penjara 9 dan 6 Tahun, Semuanya Dipecat dari TNI
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Jelang Tahun Baru, Alun-Alun Cilegon Tetap Jadi Magnet Warga Meski Diguyur Hujan
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Wajib Tahu: Aktivasi Coretax DJP Tanpa Denda, Begini Caranya
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkab Bogor Prioritaskan Jalur Tambang dan Pusat Layanan Haji dalam Program Strategis 2026
• 57 menit lalupantau.com
thumb
Polda Sumsel Amankan 4 Pengguna Narkoba di Diskotek Area Teratai Putih
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.