Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • SP3 kasus korupsi nikel Konawe Utara dilaporkan terlambat ke Dewan Pengawas.
  • KPK sebut kasus dihentikan karena kendala bukti dan pasal yang daluarsa.
  • SP3 ditandatangani pimpinan KPK lama tiga hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Suara.com - Mantan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkap adanya keterlambatan pelaporan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Tumpak menjelaskan, SP3 tersebut diterbitkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya pada 17 Desember 2024, tapi baru dilaporkan kepada Dewas pada 7 Januari 2025, atau 21 hari kemudian. Laporan itu diterima setelah serah terima jabatan kepada jajaran Dewas baru.

"Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025, walaupun SP3-nya dikeluarkan tahun 2024," kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Keterlambatan ini melampaui batas waktu yang diatur, baik dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 (paling lambat 7 hari) maupun Putusan MK (paling lambat 14 hari kerja).

Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa SP3 tersebut memang ditandatangani oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango.

Menurut Budi, keputusan penghentian diambil karena adanya sejumlah kendala dalam penyidikan yang telah berjalan sejak 2017, di antaranya:

1.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
2.  Sangkaan pasal suap telah daluarsa karena tempus perkara yang sudah lama.

"Sehingga setelah melalui serangkaian proses, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," ujar Budi.

Baca Juga: KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat

Penerbitan SP3 ini terjadi hanya tiga hari sebelum masa jabatan pimpinan KPK Jilid V resmi berakhir pada 20 Desember 2024.

Kasus yang Dihentikan

Kasus yang dihentikan ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar terkait penerbitan izin tambang nikel, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.

Budi menyebut, penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait, sesuai dengan asas yang diatur dalam UU KPK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Termasuk Jakarta, Ini Daftar 9 Provinsi yang Kapasitas Fiskalnya Turun Kasta
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Silakan Disimak Kalimat Kepala BKN soal PPPK Paruh Waktu, Solusi Strategis!
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Liburan Usai, Hari Ini Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Sensasi Lembut Es Krim di Mulut: Penjelasan Ilmiah yang Jarang Dibahas
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Mentan: Tidak Ada Alasan Harga Beras, Minyak Goreng, dan Gula Naik
• 8 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.