Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KUHP Nasional resmi berlaku penuh sejak Jumat, 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan Belanda.
  • Tinggal bersama tanpa nikah, menghina lembaga negara, dan menyerang Presiden kini menjadi tindak pidana.
  • Membuat kebisingan malam hari serta unjuk rasa tanpa pemberitahuan juga termasuk perbuatan yang dapat dipidana.

Suara.com - Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh. Dengan demikian, aturan hukum pidana peninggalan Belanda resmi dipensiunkan dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Namun demikian, masyarakat perlu waspada. Sejumlah perbuatan yang sebelumnya dianggap wajar atau sekadar persoalan moral, kini masuk ke ranah pidana dan berpotensi berujung hukuman penjara.

Agar tidak keliru melangkah, berikut lima kebiasaan yang kini dapat dipidana sejak 2 Januari 2026:

1. Tinggal Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan (Pasal 412)
Sebelumnya, praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi kerap hanya berujung teguran sosial.

Namun, Pasal 412 KUHP kini mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah.

Meski demikian, pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari orang tua, anak, atau pasangan sah yang bersangkutan.

2. Kritik yang Dianggap Menghina Lembaga Negara (Pasal 240)
Masyarakat, khususnya pengguna media sosial, kini dituntut lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik.

Pasal 240 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Apabila penghinaan tersebut memicu kerusuhan atau gangguan ketertiban umum, ancaman pidana dapat meningkat menjadi tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga: KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM

3. Menyerang Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 218)
Pasal 218 KUHP mengatur larangan menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Pemerintah menegaskan kritik terhadap kebijakan tetap diperbolehkan. Namun, batas antara kritik dan penghinaan masih dinilai multitafsir, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

4. Membuat Kebisingan yang Mengganggu Ketentraman (Pasal 265)
Kebiasaan membuat keributan atau kebisingan di malam hari kini juga berpotensi berujung pidana.

Pasal 265 KUHP mengatur bahwa perbuatan yang menimbulkan kebisingan atau ketidaktertiban hingga mengganggu ketentraman warga pada malam hari dapat dikenai pidana denda kategori II, yakni maksimal Rp10 juta.

5. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Penyelenggaraan pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa di jalan umum tanpa pemberitahuan resmi kini dapat dikenai sanksi pidana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tahun 2026, orang tua perlu arahkan remaja, tak hanya pilih cita-cita
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Bantah Jalani Pemeriksaan MRI, Kesehatan Donald Trump Dipertanyakan
• 38 menit laluviva.co.id
thumb
Heboh Mobil Pelat RI 25 Terobos Antrean di Pintu Tol Cilandak, Polisi: Pengemudinya Tidak Tertib
• 38 menit laluliputan6.com
thumb
Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi 9,8 Juta Ton pada 2026
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pelatih Strasbourg Dijagokan Latih Chelsea
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.