Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa nilai kredit dan pembiayaan di sektor jasa keuangan yang berpotensi terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendekati Rp400 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan jika data sementara OJK menunjukkan, jumlah debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai lebih dari 105 ribu debitur. Sementara itu, potensi nilai kredit dan pembiayaan yang terdampak berasal dari berbagai subsektor jasa keuangan, termasuk perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance.
“Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun,” kata Mahendra, di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Kredit UMKM Kontraksi, Bos OJK Beberkan Strategi di 2026
Merespons kondisi tersebut, OJK menerapkan perlakuan khusus dan relaksasi bagi debitur terdampak untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah bencana.
Ia mengatakan kebijakan relaksasi tersebut mulai berlaku sejak 10 Desember 2025, atau sekitar dua pekan setelah pemerintah daerah di ketiga provinsi menetapkan status bencana hidrometeorologi.
“Sebagai salah satu upaya meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena bencana hidrometeorologi di Sumatera, sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca bencana,” ujar Mahendra.
Mahendra menjelaskan, perlakuan khusus dan relaksasi tersebut mencakup seluruh jenis kredit dan pembiayaan di semua segmen usaha, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar dan korporasi. Dalam kebijakan ini, kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Baca Juga: IHSG Melonjak, Bos OJK Heran Saham Big Caps Malah Lesu
OJK juga memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak tanpa penerapan prinsip one obligor. Kebijakan ini dimaksudkan agar akses pendanaan tetap terbuka di tengah gangguan aktivitas ekonomi akibat bencana alam.
Di sektor perasuransian, OJK mendorong perusahaan asuransi melakukan pemetaan terhadap polis yang terdampak bencana, menyederhanakan proses klaim, serta menjalankan langkah-langkah pendukung lain guna mempercepat pembayaran klaim kepada pemegang polis.
OJK juga menyatakan dukungan terhadap pemerintah yang tengah memfinalisasi kebijakan khusus kredit usaha rakyat (KUR) agar dapat segera diterbitkan dan mencegah terjadinya perbedaan perlakuan di lapangan.
Baca Juga: Meski Pasar Modal Tumbuh, OJK Ungkap PR Besar di 2026
Mahendra menuturkan, kebijakan relaksasi ini merupakan aktivasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, yang disusun berdasarkan pembelajaran dari penanganan krisis selama pandemi COVID-19. Regulasi tersebut memungkinkan OJK mengambil keputusan strategis secara lebih cepat dan presisi saat menghadapi kondisi krisis di daerah tertentu, dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Menurut Mahendra, mekanisme dalam POJK 19/2022 membuat penetapan kondisi krisis tidak lagi memerlukan proses yang panjang dan rigid seperti pada masa pandemi. Dengan dukungan data yang lebih terukur, kebijakan dapat diambil lebih responsif sesuai tingkat dampak di lapangan.
OJK menetapkan jangka waktu relaksasi hingga tiga tahun ke depan. Mahendra menyampaikan keyakinannya bahwa periode tersebut cukup realistis untuk mengaktifkan seluruh pengaturan yang dibutuhkan, sekaligus memberi ruang bagi debitur dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap selama masa pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.
"Kami optimis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut," tutupnya.





