jpnn.com - LAMPUNG SELATANG – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lampung Selatan 2026 sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp3,21 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan (Lamsel), Badruzzaman, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tentang UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609.
BACA JUGA: UMK Ponorogo 2026 Naik 6,11 Persen Menjadi Rp 2,54 Juta
Dikatakan, UMK Lamsel 2026 itu sudah sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
“UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990,” katanya di Kalianda, Jumat (2/1).
BACA JUGA: Demo Buruh Hari Ini soal UMP Jakarta 2026 Lebih Rendah dari UMK Kota Bekasi
Menurutnya, penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Resmi Tetapkan UMK 2026 di 8 Daerah, Palembang Tertinggi
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu kata dia, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.
Meski demikian, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

:quality(80):format(jpeg)/posts/2026-01/02/featured-5e91b7c581594a590dc9c2a94f09aa26_1767328690-b.jpg)
