jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) merevisi keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Dalam revisi ini, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memastikan ada 17 kabupaten dan kota yang sudah memiliki upah sektoral tersebut.
BACA JUGA: 8 Januari 2026, Ribuan Buruh DKI-Jabar Bakal Serbu Istana dan DPR
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026, yang mana saat ini ada tambahan lima daerah yaitu, Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur.
Selain ada penambahan 5 daerah yang memiliki UMSK 2026, dalam Kepgub terbaru juga mengatur 122 sektor, mengalami penambahan 71 dari keputusan sebelumnya yang hanya mengatur 51 sektor.
BACA JUGA: KSPI Bakal Gugat Keputusan Gubernur Dedi Mulyadi soal Revisi UMSK Jabar
Kendati sudah menambah lima daerah dan sektor agar masuk UMSK 2026, Kepgub tersebut tidak memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor seperti yang serikat buruh tuntut.
Dedi mengatakan keputusan UMSK 2026 diambil berdasarkan pertimbangan dari usulan kabupaten dan kota, nilainya memang tidak boleh melewati dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
BACA JUGA: WFH Dinilai Efektif, ASN Pemprov Jabar Bakal Ngantor di Rumah Mulai Tahun Ini
"Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026," kata Dedi, dikutip Minggu (4/1)
Pemprov Jabar memastikan UMSK mulai berlaku pada awal Januari 2026. Perusahaan diminta mulai memberikan hak upah buruh sesuai dengan keputusan tersebut.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman mengatakan gubernur sangat merespons terhadap keluhan para buruh dan akhirnya diakomodir, termasuk beberapa sektor yang sebelumnya tidak ada kini disertakan dalam aturan terbaru.
"Pak Gubernur kemarin terkait dengan dinamika rekan-rekan buruh upah minimum sektoral yang awalnya 51 sektor akhirnya kami naikkan juga, kami revisi, tetapi tidak semuanya yang diharapkan buruh kami penuhi," jelas Herman.
Keputusan terbaru, kata Herman, dipastikan sudah mempertimbangkan dunia usaha dan juga kondisi para buruh.
Dia mengatakan pemprov bijak dalam menentukan upah karena harus memperhatikan potensi PHK juga.
"Karena jangan lupa juga perlu diperhatikan karyawan-karyawan yang punya potensi di-PHK. Kalau tidak bijak, nanti dunia usahanya lesu, kan kasihan juga. Jadi harus membangun keseimbangan," tuturnya. (mcr27/jpnn)
Adapun 122 sektor dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk 17 daerah beserta nominal upah sebagai berikut:
1. UMSK Kota Bekasi (Rp6.028.033,00)
- Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya (25119),
- Industri Kabel Listrik dan Elektronik lainnya (27320),
- Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi (28240),
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29101),
- Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk Bangunan (25113),
- Industri Barang Logam Lainnya Ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) (25999),
- Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier), dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer) (27113),
- Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer (29200),
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (10740) serta
- Industri Makanan Dari Cokelat dan kembang Gula (10732)
2. UMSK Kota Cimahi (Rp4.110.892,00)
- Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Industri Bahan Farmasi untuk Manusia (21011), dan
- Industri Produk Farmasi untuk Manusia (21012)
3. UMSK Kota Bandung (Rp4.760.048,00)
- Industri Produk Logam Struktural Lainnya (25119),
- Industri Senjata dan Amunisi (25200),
- Industri Barang dari Kawat (25951),
- Industri Paku, Mur, dan Baut Logam (25952),
- Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya (25991),
- Industri Produk Logam Lainnya Ytdl (25999),
- Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi (35111),
- Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi (35112),
- Distribusi Gas Alam dan Buatan (35202),
- Industri Bahan Farmasi untuk Manusia (21011), dan
- Industri Produk Farmasi untuk Manusia (21012).
4. UMSK Kabupaten Cirebon (Rp2.882.366,00)
- Industri Semen dan Produk Turunannya (08999),
- Industri Logam, Mesin, dan Otomotif (24102),
- Pengelolaan Limbah Berbahaya (38220),
- Distribusi Tenaga Listrik (35113),
- Industri kabel listrik dan elektronik lainnya (27320),
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300), dan
- Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912).
5. UMSK Kabupaten Bandung Barat (Rp3.986.558,00)
- Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (10510),
- Industri Korek Api (20295)
- Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Penggalian Batu Kapur/Gamping (08102),
- Pertambangan dan Penggalian Lainnya ytdl (08999),
- Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan (08101),
- Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (10740), serta
- Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (21012).
6. UMSK Kota Depok (Rp5.551.084,00)
- Lighter (Korek Api Gas, PMA) (20295) dan
- Industri Produk Farmasi untuk Manusia (21012).
7. UMSK Kota Tasikmalaya (Rp3.185.622,00)
- Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi (52104).
8. UMSK Kabupaten Bekasi (Rp5.941.759,00)
- Pertambangan Minyak Bumi (06100),
- Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (10510),
- Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt (11031),
- Industri Besi dan Baja Dasar (Iron And Steel Making) (24101),
- Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) (24102),
- Industri Penggilingan Logam Bukan Besi (24203),
- Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja (24320),
- Industri Paku Mur dan Baut (25952),
- Industri Bankas Filling Kantor dan Sejenisnya (25991),
- Industri Barang Logam Lainnya Ytdl (25999),
- Industri Mesin Penambangan Penggalian dan Konstruksi (28240),
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29101),
- Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer (29200),
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30911),
- Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Transmisi Tenaga Listrik (35112),
- Konstruksi Gedung Industri (41013),
- Industri Pembuatan Minyak Pelumas (19212),
- Produk Roti dan Kue (10710),
- Industri Kecap (10771), dan
- Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (21012).
9. UMSK Kabupaten Karawang (Rp5.910.371,00)
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100),
- Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30911),
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Industri Motor Listrik (27111),
- Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin (28113),
- Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi (28240),
- Industri Pengecoran Besi dan Baja (24310),
- Pembangkitan Tenaga Listrik (35111),
- Distribusi Tenaga Listrik (35103),
- Pengadaan Gas Alam dan Buatan (35201),
- Distribusi Gas Alam dan Buatan (35202),
- Konstruksi gedung industry (41013),
- Konstruksi Gedung Lainnya (41019),
- Pemasangan Bangunan konstruksi Pabrikasi untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi, dan Limbah (42220),
- Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) (24102),
- Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (10510),
- Industri Penggilingan Logam Bukan Besi (24203),
- Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja (24320),
- Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (10740),
- Industri Barang Logam Lainnya ytdl (25999),
- Industri barang dari Kawat (25951),
- Produk Roti dan Kue (10710), dan
- Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula (10732).
10. UMSK Kabupaten Subang (Rp3.739.042,00)
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (29300),
- Industri Air Kemasan (11051),
- Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (10740), serta
- Industri Kecap (10771).
11. UMSK Kabupaten Indramayu (Rp3.729.638,00)
- Pertambangan Minyak Bumi (06100) dan
- Pertambangan Gas Alam (06201)
12. UMSK Kabupaten Bogor (Rp5.187.305,00)
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk Bangunan (25113),
- Pertambangan Emas Dan Perak (07301),
- Industri Sepeda Motor Roda Empat atau Lebih (29100),
- Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30911),
- Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) (24102),
- Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi (28240),
- Industri Barang dari Kawat (25951),
- Industri Bahan Farmasi untuk Manusia (21011), dan
- Industri Produk Farmasi untuk Manusia (21012).
13. UMSK Kabupaten Purwakarta terdapat lima nominal upah berdasarkan enam sektor
- Industri Serat Stapel Buatan (Polyester) (20302) Rp5.062.344,00
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100) Rp5.571.376,00
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300) Rp5.957.247,00
- Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose) (20302) Rp5.193.876,00
- Industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (52291) Rp5.109.525,00
- Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119) Rp5.109.525,00.
14. UMSK Kabupaten Sukabumi (Rp3.850.489,00)
- Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (10510),
- Industri Air Minum Dalam Kemasan (11051), dan
- Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (21012).
15. UMSK Kabupaten Sumedang (Rp3.951.367,00)
- Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (27320),
- Industri Barang Logam Lainnya ytdl (25999), dan
- Industri Barang Dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119).
16. UMSK Kabupaten Majalengka (Rp2.596.902,00)
- Industri Sigaret Kretek Tangan (12011),
- Industri Makanan Dari Cokelat dan kembang Gula (10732), dan
- Industri Produk Roti dan Kue (10710)
17. UMSK Kabupaten Cianjur (Rp3.317.787,00)
- Industri Air Minum Dalam Kemasan (11051).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabar Disambar 8 Juta Petir Selama 2025, Kabupaten Sumedang Paling Rawan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina



