Pengembang Teriak Investasi Properti Rp34 Triliun Mandek, Ini Biang Keroknya!

bisnis.com
2 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) melaporkan adanya kendala perizinan yang menghambat pengembangan lahan perumahan seluas 6.200 hektare (ha). 

Kondisi ini dinilai dapat menjadi ganjalan bagi akselerasi program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah jika tidak segera dilakukan sinkronisasi regulasi di tingkat daerah.

Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 16 Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI yang mengeluhkan mandeknya proses perizinan. Di mana, nilai investasi proyek yang tertahan di atas lahan ribuan hektare tersebut diestimasi menembus angka Rp34 triliun.

Pada saat yang sama, Bambang menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat yang turut serta melakukan pembatasan pemberian izin pembangunan perumahan di Jabar. Hal tersebut dinilai akan memperlambat Realisasi program 3 Juta Rumah yang dibidik Presiden Prabowo Subianto.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

“Tentu itu membuat program Asta Cita Presiden terhambat. Apalagi Jawa Barat sebagai penyangga Jakarta, di mana Jakarta sendiri tidak ada rumah FLPP,” ujar Bambang kepada Bisnis, dikutip Minggu (4/1/2026). 

Sejalan dengan hal itu, REI berharap polemik perizinan di wilayah ini dapat segera tuntas pada awal tahun agar target pasokan rumah tetap berada pada jalurnya.

Baca Juga

  • Presiden Prabowo Dorong Pembentukan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
  • KDM Moratorium Izin Perumahan di Jabar, Nusron Wahid Bilang Begini
  • Klarifikasi Dedi Mulyadi soal Larangan Bangun Perumahan Baru se-Jawa Barat

REI turut menekankan bahwa penyelesaian hambatan administratif ini mendesak dilakukan guna memastikan investasi senilai Rp34 triliun tersebut dapat segera bergulir. 

"Tentu awal tahun ini harus segera di selesaikan penghentian perizinan agar target 3 juta rumah tetap bisa tercapai," pungkasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta para pengembang perumahan untuk tidak melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi area permukiman. 

Nusron menekankan hal tersebut penting dilakukan guna mendorong perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional. 

"Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” jelasnya.

Pasalnya, tambah Nusron, Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan yang salah satunya ditopang oleh keberadaan sawah. Dia menjabarkan, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun, kisaran antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari. Angka tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penyaluran Dana Bergulir Diskum Batam Turun pada 2025, Terkendala Persyaratan Jaminan
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Bisa Minta Setoran Surplus BI untuk Kebutuhan APBN
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Modus Pengondisian Tender, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Cara Mencegah Tertular Super Flu, Penyakit yang Viral di Awal Tahun Baru 2026
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Pemkab Solok Susun Rencana Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.