Bagi banyak pembuatnya, konten di media sosial lebih dari sekadar tempat berekspresi tapi juga ladang mencari uang. Demi viral dan meraup cuan besar, tak jarang konten yang dihasilkan menabrak aturan hingga memicu masalah hukum.
Tahun lalu, sejumlah kasus bikin heboh di Jabar. Sebagian dilakukan anak muda belia. Bila dibiarkan, kasus serupa bakal terjadi lagi tahun ini dan masa akan datang.
Youtuber Adimas Firdaus atau dikenal dengan panggilan Resbob diam seribu bahasa saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jabar, Bandung, 17 Desember 2025. Pemuda berusia 25 tahun ini menggunakan baju tahanan berwarna kuning.
Dia hanya menundukkan kepala selama 45 menit konferensi pers berlangsung. Tak tampak lagi keberanian Resbob saat mengucapkan ujaran kebencian yang menyasar masyarakat Jabar.
“Resbob dikenakan Pasal 28 Ayat 2 dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam 6 tahun penjara,” tegas Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Rudi Setiawan.
Kasus ini bermula dari video siaran langsung di salah satu akun media sosial. Resbob yang sedang mengendarai sebuah mobil di Surabaya, Jawa Timur.
Dia mengeluarkan ujaran kebencian kepada bobotoh, julukan bagi suporter tim sepak bola Persib Bandung. Kata-katanya juga meluas hingga menyinggung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tentang masyarakat Jabar.
Video ini beredar sejak tanggal 10 Desember 2025 dan viral di media sosial. Pejabat hingga kalangan masyarakat Jabar mengecam pernyataan Resbob. Mereka meminta Resbob segera ditangkap.
Polisi pun menangkap Resbob yang bersembunyi di Jawa Tengah selang lima hari kemudian. Bagaikan pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, kampus Resbob, yakni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, segera menjatuhkan sanksi tegas kepadanya, berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out.
Setelah kasus Resbob di Polda Jabar, masyarakat dihebohkan teror benda seperti bom di Gereja Kristen Protestan Simalungun di daerah Kosambi, Kota Bandung, pada 19 Desember 2025.
Temuan ini menjelang beberapa hari ibadah perayaan Natal di Kota Bandung. Tim penjinak bom dari Brimob Polda Jabar kemudian dikerahkan ke lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kotak yang mencurigakan dan terdapat kabel tersebut ternyata berisi potongan kayu.
Usut punya usut ternyata kotak ini diduga diletakkan sejumlah pemuda yang sedang membuat konten medsos pada malam sehari sebelumnya. Pihak berwajib segera meringkus tujuh pemuda berinsial MS, RA, MZ, RN, MF, FG, dan MI di kediamannya masing-masing.
Serial Artikel
Bom Natal Membuat Kami Jadi Loper Koran
Bom meledak di sebuah gereja di Bekasi. Saya masih tenang saja, tidak percaya pada berita itu. Namun, ketenangan itu segera berubah menjadi kepanikan. Ledakan bom juga terjadi di beberapa tempat, bahkan beberapa kota!
Tujuh pemuda ini dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Satuan Reskrim Polrestabes Bandung pada tanggal 24 Desember 2025. Semuanya menampilkan wajah penyesalan sambil tertunduk menatap lantai keramik di ruangan tersebut.
Kapolretabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono menuturkan, perbuatan para pelaku telah menimbulkan kegaduhan dan rasa takut, khususnya bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan Natal. Karena itu, para pelaku terancam pidana minimal 5 tahun penjara.
”Atas perbuatannya, mereka akan dijerat sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ungkapnya.
Peristiwa anak muda yang terseret kasus hukum karena konten di media sosial terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan, jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2025 mencapai 229.428.417 dari total populasi 284.438.900 jiwa penduduk Indonesia.
Tingkat pertumbuhan penetrasi internet di Indonesia naik mencapai 80,66 persen bila dibandingkan tahun 2024, yakni 79,50 persen.
Dari segi umur, orang yang berselancar di dunia maya ini mayoritas adalah Gen Z (kelahiran 1997-2012) sebanyak 25,54 persen dan disusul generasi milenial (1981-1996) mencapai 25,17 persen.
Pengamat budaya digital di Indonesia, Firman Kurniawan memaparkan fenomena yang terjadi di balik dua kasus di atas sebagai the paradox of ordinary content. Hal ini berarti konten yang biasa saja disebut tidak menarik.
Menurut Firman, konten menarik perhatian dianggap vital demi memenuhi unsur the economic of attention atau makin mahalnya perhatian di tengah makin banyaknya Informasi. Oleh karena itu, konten yang paling langka dan menimbulkan penasaran adalah yang paling gencar diedarkan ke tengah publik.
“Sayangnya formula ini sering menjadi penyebab pelanggaran etika maupun pelanggaran hukum,” kata Firman, yang juga pendiri Literos.org, lembaga yang menggerakkan literasi publik terkait perkembangan teknologi digital.
Ia berharap, lembaga pendidikan maupum keluarga harus menegaskan penggunaan media sosial khususnya kepada generasi muda. Meskipun menggunakan akun pribadi, konten yang dihasilkan dapat memiliki dampak yang luas, bisa merugikan dan membahayakan orang lain. Dia menegaskan, hal itu mesti dilakukan karena bukan tidak mungkin fenomena itu akan terus terjadi tahun ini.
”Media sosial adalah pencipta realitas, bahkan yang tidak ada realitasnya. Seperti gurauan benda seperti bom itu demi memperoleh perhatian,” tuturnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menilai, saat ini, dunia telah memasuki era generasi media sosial. Setiap orang bisa menjadi jurnalis warga tapi tidak mengacu pada regulasi seperti para jurnalis di media mainstream.
Ia berpendapat, Gen Z memiliki tantangan rentan memiliki ketidakstabilan sehingga tak bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini melatarbelakangi sejumlah kasus hukum seperti Resbob dan tujuh pemuda tersebut.
Serial Artikel
Resbob Resmi Tersangka, Incar Uang dari Konten Viral
Polda Jabar resmi menetapkan konten kreator bernama Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Dia terancam 6 tahun penjara.
“Ketika menyampaikan ujaran kebencian hingga hoaks dalam konten di media sosial, jeratan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik sudah menantinya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat khususnya Gen Z bijak bermedia sosial dan jangan berorientasi pada keuntungan semata,” ucapnya.
Kasus Resbob dan tujuh pemuda ini menjadi pelajaran penting bagi Gen Z. Di tengah gemerlap ketenaran dan cuan besar, Gen Z sebagai konten kretor perlu lebih bijak sembari tetap kreatif melahirkan karya viral di media sosial.


