Tahun 2025, pemerintah mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Memasuki 2026, pertenyaan mengenai kemungkinan keberlanjutan BSU jadi topik yang ramai diperbincangkan.
Sebelumnya, aturan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Program ini menyasar pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Besaran bantuannya mencapai Rp300.000 per bulan dan diberikan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp600.000.
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi ayat (1) pasal 6 Permenaker itu.
BSU Tahun 2026, Cair Lagi atau Tidak?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026 tidak akan dilanjutkan. Hal ini ia ungkapkan saat media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Yassierli menjelaskan "Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,"
Dalam media sosial kemnaker juga tidak memberikan informasi baru terkait BSU. Jika di tahun 2026 pemerintah mengelontarkan dana untuk BSU, maka informasinya tentu akan ditemukan di akun-akun resmi.
perlu diketahui bahwa anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk tahun 2026 ini mencapai 508,2 triliun rupiah, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 468,1 triliun rupiah.
Alokasi ini tidak hanya untuk BSU tetapi juga untuk berbagai program bantuan sosial lainnya, penanganan bencana, serta pemenuhan pelayanan pendidikan.
Kriteria Penerima BantuanKriteria penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sudah ditetapkan.Berikut syarat penerima BSU:
-
Berstatus sebagai pekerja atau buruh aktif.
-
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Penerima Upah (PU).
-
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
-
Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).
Bagi yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU, mereka dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut cara mengecek penerima BSU:
-
Siapkan ponsel atau laptop dengan koneksi internet memadai.
-
Klik tautan https://bsu.kemnaker.go.id/ atau ketikkan di peramban.
-
Setelah terbuka, gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
-
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Masukkan kode captcha yang muncul.
-
Jika kode sulit dibaca, klik tombol “Ganti” untuk mendapatkan captcha baru.
Periksa kembali seluruh data agar tidak ada kesalahan input. -
Tekan tombol “Cek Status”.
-
Akan muncul status penerima di bagian bawah tombol "Cek Status".




