jpnn.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut penerapan pengakuan bersalah atau plea bargain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mirip dengan praktik peradilan Amerika Serikat.
"Plea bargain itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika. Kita sebut plead guilty," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
BACA JUGA: KUHP Baru: Menghina Presiden, Pemerintah, dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara, Ini Alasannya
Dia menjelaskan ketentuan dalam Pasal 78 KUHAP mengatur pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut hukuman.
"Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien," lanjutnya.
BACA JUGA: Ketua IMLA: PBB Harus Membebaskan Nicolas Maduro dan Menghukum Amerika Serikat
Namun demikian, Supratman menjelaskan bahwa pengakuan bersalah tersebut tetap harus diselesaikan melalui pengadilan.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
BACA JUGA: Setelah Buka-bukaan soal Kekayaan, Nadiem Bingung dengan Dakwaan
"Jangan teman-teman mengira itu semua hanya di tangan jaksa, tidak. Itu ada di tangan pengadilan. Jadi, plea bergain itu sama sekali bukan berarti terdakwanya tidak diadili,” tutur pria yang akrab disapa dengan panggilan Eddy tersebut.
Eddy menerangkan seorang terdakwa tetap diadili meskipun mengaku bersalah, namun terjadi perubahan dalam berita acara.
"Misalnya nih, seseorang menganiaya, dan ancamannya adalah lima tahun penjara. Dia mengaku bersalah, dan sudah melakukan ganti rugi terhadap korban, maka penuntutan terus berjalan. Akan tetapi, tuntutannya itu yang dikurangi karena sudah ada pengakuan bersalah," tuturnya.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara ketentuan pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP, yakni hanya dapat diterapkan dengan persyaratan baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tindak pidananya diancam paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dan/atau bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


