FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti beredarnya fenomena belakangan ini terkait sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami.
“Intinya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Salah satu pasal yang menuai atensi publik adalah aturan soal perzinaan.
Habiburokhman menjelaskan, pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama.
Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan.
“Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara,” tegasnya.
Kemudian aturan soal nikah siri dan poligami tanpa seizin istri. Soal tudingan larangan nikah siri dan poligami, ditegaskan Politisi Partai Gerindra itu bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami.
Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
“Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama,” tuturnya. (Pram/fajar)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464871/original/041356300_1767752610-IMG_4599.jpg)