Menteri Hukum Pertimbangkan Membuat Aturan Polisi Pakai Kamera Badan

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan membuat aturan agar polisi memakai kamera badan atau body camera.

Pemerintah akan menuangkan aturan mengenai hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur penggunaan kamera pengawas untuk pemeriksaan.

BACA JUGA: Pasal Pengakuan Bersalah di KUHAP Mirip Praktik di Amerika, Begini Ketentuannya

“Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Lebih lanjut Supratman mengatakan hal tersebut akan dicoba untuk didiskusikan dengan tim perumus rancangan peraturan pemerintah (RPP).

BACA JUGA: Tantangan Baru Penyidik Polri Setelah KUHAP 2025 Resmi Berlaku

“Dalam RPP-nya juga nanti kami akan coba karena berbasis teknologi informasi. Nanti akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP yang akan datang ya,” katanya.

Adapun turunan dari UU KUHAP yang sedang disusun pemerintah saat ini adalah terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.

Rekaman tersebut dapat dipakai untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa. Namun, aturan lebih lanjut perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian untuk Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP mengatur penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum bila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik, maka dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi etik, maupun pidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Richard Lee Bakal Hadir pada Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Jawab Keraguan, Prabowo Ingin Swasembada Pangan Berlangsung Tiap Tahun
• 10 jam laludisway.id
thumb
Presiden Prabowo Hentikan Impor, Indonesia Swasembada Pangan
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Bongkar Monorel Mangkrak di Rasuna Said, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp 100 Miliar
• 9 jam lalumerahputih.com
thumb
Kemenko PM Tegaskan Orkestrasi Filantropi untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera
• 18 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.