Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pengembang properti PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA) atau Metland mengungkap perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah bakal berkontribusi positif terhadap kinerja perseroan sepanjang tahun ini.
Direktur Metland Olivia Surodjo menjelaskan bahwa kebijakan insentif fiskal tersebut menjadi salah satu pendorong utama dalam capaian marketing sales sepanjang 2025. Hingga periode September 2025, separuh penjualan produk hunian tercatat memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Hingga September tahun 2025, lebih dari 50% marketing sales penjualan produk hunian MTLA memanfaatkan insentif PPN DTP," ujar Olivia saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/1/2026).
Menurut Olivia, kepastian regulasi dan periode program yang terencana sejak awal memberikan dampak besar bagi pengembang dalam menyusun strategi penjualan.
Memasuki 2026, MTLA memproyeksikan tingkat penyerapan PPN DTP berpotensi lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada 2025. Akan tetapi, Olivia memberikan catatan bahwa efektivitas penyerapan insentif tersebut juga akan sangat bergantung pada kondisi daya beli masyarakat sepanjang tahun ini.
Sementara itu, terkait dengan target kinerja tahun ini, manajemen MTLA menyebut perseroan masih dalam tahap perampungan angka target tahunan.
Baca Juga
- Pengembang: Insentif PPN DTP Efektif Dongkrak Penjualan Rumah
- Sambut Insentif PPN DTP, Ciputra (CTRA) Mau Kebut Rumah Ready Stock
- Resmi! Purbaya Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah hingga Akhir 2026
"Target marketing sales 2026 masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan internal dengan mempertimbangkan kondisi pasar, daya beli, serta strategi pengembangan proyek," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, MTLA membukukan pendapatan prapenjualan atau marketing sales senilai Rp1,34 triliun per September 2025. Realisasi itu mencapai 67% dari target prapenjualan 2025 yang dibidik senilai Rp2 triliun.
Dari sisi top line, perseroan mencatat pendapatan usaha sebesar Rp1,13 triliun pada kuartal III/2025. Pendapatan tersebut berasal dari penjualan residensial sebesar Rp722 miliar serta pendapatan berulang sebesar Rp409 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakuan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan.
Adapun, implementasi PPN DTP 2026 ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa perpanjangan PPN DTP dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.
"Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi beleid tersebut.




