Program rekrutmen ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat struktur organisasi yang solid, terutama untuk memfokuskan pada misi pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor: SEK-1140.KP.02.01 tahun 2025 oleh Rekrutmen PPPK KemenHAM. Adapun total posisi PPPK yang dibutuhkan adalah sebanyak 500 orang.
Meskipun lowongan ini diperuntukkan bagi tahun anggaran 2025, rangkaian seleksi ini baru dilaksanakan pada awal tahun 2026 agar pelamar bisa berkesempatan untuk mempersiapkan diri lebih matang. Kuota PPPK KemenHAM Lowongan PPPK KemenHAM ini dibuka untuk calon kandidat yang berusia 20 sampai 40 tahun ketika mendaftar. Total 500 kuota ini akan terbagi menjadi 5 jabatan utama, yang tersebar di berbagai lingkungan kerja KemenHAM.
Adapun 5 jabatan utama tersebut, yaitu Analisis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama diisi sebanyak 242 kuota, Perencana Ahli Pertama sebanyak 82 kuota, Apoteker sebanyak 2 kuota, Penata Layanan Operasional sebanyak 108 kuota, dan Pengelola Layanan Operasional sebanyak 66 kuota.
Berikut ini adalah syarat untuk pelamar PPPK KemenHAM. Syarat Umum Pendaftar PPPK KemenHAM:
- WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun ketika mendaftar
- Mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait bidang jabatan yang dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjada 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK paruh waktu, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI
- Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat pelanggaran seleksi
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
- Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN dan/atau setelah memperoleh nomor induk, selama masih berada dalam masa sanksi sesuai aturan undang-undang
- Pelamar belum pernah mendaftar seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan, yaitu:
- IPK minimal 2,75
- Untuk lulusan luar negeri, wajib memiliki ijazah dan konversi IPK yang sudah disetarakan oleh kementerian yang membidangi pendidikan, teknologi, dan kebudayaan.
- Sehat jasmani dan rohani, dengan definisi memiliki tubuh yang bugar dan sehat; dapat mengelola emosi; berpikir positif dan berinteraksi sosial, yang dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah. Syarat ini wajib diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
- Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. Syarat ini wajib diserahkan saat dinyatakan lulus seleksi PPPK.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lain. Surat ditandatangani dokter dari unit layanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari badan/lembaga yang memiliki wewenang pengujian zat narkoba. Syarat ini wajib diserahkan ketika dinyatakan lulus PPPK.
Adapun syarat khusus pelamar PPPK KemenHAM, berdasarkan masing-masing bidang adalah sebagai berikut.
Syarat Khusus Berdasarkan Bidang:
- Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Berpengalaman minimal 2 tahun pada bidang tugas SDM atau kepegawaian.
- Perencana Ahli Pertama: Berpengalaman minimal 2 tahun pada bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis, dan semacamnya.
- Apoteker Ahli Pertama: Wajib berpengalaman minimal 2 tahun baik di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian maupun industri farmasi, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang berlaku.
- Penata Layanan Operasional: Berpengalaman minimal 2 tahun pada bidang pelayanan atau penanganan, atau pekerja sosial, dan semacamnya.
- Pengelola Layanan Operasional: Berpengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang pelayanan, pengaduan, pekerja sosial, dan semacamnya.
- Membuat akun dan melakukan pendaftaran secara daring pada laman sscasn.bkn.go.id
- Mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga pelamar wajib mengingat username dan password
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jabatan dan satu unit kerja penempatan
- Mengunggah dokumen persyaratan berupa surat lamaran bermaterai Rp10.000, surat pernyataan 16 poin bermaterai Rp10.000, surat keterangan pengalaman kerja, e-KTP, pas foto formal berlatar merah ukuran 4x6, ijazah asli, transkrip nilai asli, dan STR bagi pelamar jabatan Apoteker
- Mencetak Kartu Pendaftaran setelah menyelesaikan proses pendaftaran
(Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




