- Tumpukan sampah setinggi dua meter meluber di Jalan Otista Raya, Ciputat, Tangsel, menyebabkan kemacetan parah sejak awal 2026.
- Pengiriman sampah dari Tangsel ke TPSA Cilowong dihentikan sementara karena penolakan warga Kota Serang per 6 Januari 2026.
- Pemkot Tangsel fokus pada penataan TPA Cipeucang dan proyek Pembangkit Listrik Sampah sebagai solusi darurat.
Suara.com - Wajah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di awal tahun 2026 kembali tercoreng oleh masalah klasik yang tak kunjung usai.
Meski status tanggap darurat sempat ditetapkan, tumpukan sampah liar justru terpantau kembali mengepung sejumlah jalan protocol, contohnya seperti di Jalan Otista Raya yang memicu kemacetan parah dan ancaman kesehatan bagi warga.
Berikut adalah 6 fakta yang menyelimuti darurat sampah di Tangsel:
1. Tumpukan Setinggi Dua Meter Tutupi Jalan Otista Raya
Ancaman nyata kini muncul di Jalan Otista Raya, Ciputat, Tangsel, seiring dengan tumpukan sampah yang kini tingginya telah menembus dua meter.
Ironisnya, gunungan sampah ini seolah dibiarkan menjajah badan jalan, yang berujung pada penyempitan ruang gerak bagi kendaraan yang melintas.
Dampaknya sangat dirasakan, kemacetan luar biasa menjadi menu harian bagi warga yang hendak berangkat maupun pulang kerja.
Jika tidak segera ditangani, melubernya sampah ini tidak hanya menjadi sumber kemacetan parah, tetapi juga menjadi bom waktu bagi kesehatan lingkungan dan keselamatan para pengguna jalan.
Salah satu pengendara di Tangerang juga mengatakan bahwa timbunan sampah yang menutup sebagian badan jalan itu membuat arus lalu lintas tersendat, terutama pagi hari.
Baca Juga: IBL 2026: Misi Tangerang Hawks Melangkah Lebih Jauh
Ratusan warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten menggelar aksi demonstrasi menolak kiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Selatan) ke TPAS (Tempat Pemrosesan Akhir Sampah) Cilowong di depan kantor Kecamatan Taktakan pada Selasa (6/1). [Yandi Sofyan/SuaraBanten]2. Status Tanggap Darurat Belum Diperpanjang
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sebelumnya menetapkan status kedaruratan Sampah melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah yang berlaku dari 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Namun, dengan berakhirnya status kedaruratan tersebut, pemerintah belum melakukan perpanjangan status tanggap darurat, karena mengingat masih dilakukannya evaluasi secara keseluruhan.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel TB Asep Nurdin menyebut keputusan perpanjangan status tanggap darurat sampah ini akan ditetapkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dan dampak terhadap masyarakat.
3. Pengiriman Sampah Ke Serang Dihentikan Sementara
Akar permasalahan dari penumpukan limbah ini bersumber dari adanya gelombang protes keras yang dilakukan oleh warga di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.


