Komisi III: Pasal ‘Kumpul Kebo’ di KUHP Baru Tidak Melanggar HAM

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, Pasal 412 Ayat (1) KUHP baru terkait Pasal Kohabitasi merupakan bentuk komitmen negara untuk menegakkan norma kesusilaan, moral, dan agama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebagaimana yang dicantumkan, dalam Pasal 412 Ayat (1) KUHP disebutkan, ‘Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Karena itu, Rudianto menjelaskan bahwa perbuatan kumpul kebo atau “living together without married” dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Ayat (2) KUHP baru.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, norma moral dan norma agama dalam kehidupan masyarakat sebagai suatu refleksi religious nation state (negara kebangsaan yang berlandaskan nilai agama) berdasarkan Pasal 29 UUD 1945,” jelas Rudianto di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

“Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang,” tandas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orangtua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Ia juga menekankan bahwa norma itu tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Justru, negara hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat. “Dengan adanya norma tersebut, negara hadir memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum,” tegas Rudianto.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap regulasi harus tetap memperhatikan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM, termasuk hak untuk membangun keluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.

“Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara,” pungkas Legislator asal Sulsel itu. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump tarik AS keluar dari keanggotaan 66 organisasi internasional
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Bener Meriah Tetapkan Status Pemulihan Pascabencana
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Wakil Ketua Komisi III DPR: Sudah Sepakat, Polri Tetap di Bawah Presiden
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Menko Yusril: Bayangkan kalau DPR Dihina
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Angin Puting Beliung Terjang Bandara Juanda, 2 Penerbangan Dialihkan Sejumlah Motor Rusak
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.