KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

matamata.com
1 hari lalu
Cover Berita

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memberikan informasi terbaru terkait perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023–2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan resmi dari tim penyidik.

“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Setyo menegaskan bahwa hingga saat ini proses penyidikan terhadap sengkarut penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama masih terus bergulir. Ia memastikan penyidik bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan tugas atau kewenangannya, dan menurut saya itu tidak ada masalah,” tegasnya.

Kilas Balik Kasus Kuota Haji Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK saat itu menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Penyidikan KPK mencatat dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Fokus utama penyelidikan adalah penyimpangan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kursi.

Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga
  • Pecah Rekor! Stok Bulog Terbesar dalam Sejarah, Prabowo Umumkan RI Tak Lagi Impor Beras

Kebijakan ini dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. (Antara)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Usut Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Kejagung Geledah Kantor Kemenhut
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Di Bawah Pembinaan DPMD, Desa-desa di Pangkep Kian Mandiri dan Berprestasi
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Obligasi Chandra Asri (TPIA) dapat Peringkat idAA- dari Pefindo, Ini Alasannya
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Aparat Diduga Kriminalisasi Aktivis-Jurnalis Lingkungan di Morowali, Menangkap Tanpa Prosedur
• 3 jam laluharianfajar
thumb
5 Gol Paling Tak Terlupakan dalam Sejarah Duel Persija vs Persib: Dari Bambang Pamungkas hingga Marc Klok
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.