FAJAR, JAKARTA- Wacana pemilihan kepala daerah akan dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus bergulir. Tak sedikit elemen yang menyuarakan penolakan.
Salah satu alasannya, Pilkada melalui DPRD sama saja kemunduran demokrasi, dan mencederai kedaulatan rakyat. Sementara, sejumlah parpol dengan lantang menyetujui wacana tersebut.
Bagaimana dengan suara rakyat? Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA melakukan jejak pendapat atas wacana Pilkada melalui DPRD. Hasilnya, dominan publik menyatakan penolakan.
Survei mengajukan pertanyaan kepada publik, apakah mereka setuju jika pilkada digelar secara tidak langsung atau melalui DPRD. Hasilnya dominan responden menolak usul pilkada lewat DPRD.
Yakni; 66,1 persen responden secara nasional menyatakan tidak setuju. Hanya 28,6 persen yang setuju, sisanya 5,3 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, menegaskan angka penolakan tersebut bukan sekadar mayoritas tipis, melainkan mayoritas kuat sebagai sinyal peringatan serius bagi para pengambil kebijakan.
“Ini melampaui ambang psikologis 60 persen yang dalam ilmu opini publik menandai penolakan sistemik, bukan fluktuasi sesaat,” jelas Ardian dalam rilis hasil survei di Jakarta, Rabu 7 Januari 2026.
Survei tersebut melibatkan 1.200 responden yang dipilih berdasarkan metodologi multi-stage random sampling melalui wawancara tatap muka kuisioner. Survei dilakukan selama periode 10-19 Oktober 2025.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu. Resistensi menyebar merata di hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Bahkan, mayoritas konstituen hampir semua partai politik menolak mekanisme Pilkada oleh DPRD. Di partai-partai besar, angka penolakan berkisar antara 56 persen hingga 95 persen.
“Ini berarti dukungan elektoral tidak otomatis berbanding lurus dengan persetujuan atas perubahan sistem demokrasi,” tambah Ardian.
LSI Denny JA menilai isu ini sangat rawan dimanfaatkan oleh oposisi bersama dengan masyarakat sipil (civil society) dan mayoritas publik yang kecewa.
Sementara itu, saat ini ada enam dari delapan fraksi di DPR yang tegas menyatakan dukungan usulan tersebut, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.
Untuk PKS sendiri ingin agar Pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten saja. Sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung.
Sehingga, hanya tersisa Fraksi PDIP yang tegas menyatakan menolak.Usul Pilkada lewat DPRD akan dibahas lewat RUU Pemilu omnibus law yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut rencananya akan dibahas usai Idulfitri pada April hingga Mei mendatang. (*)



