FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil tidak membutuhkan waktu lama hingga kemudian diputus oleh Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.
Pada Rabu (7/1), PN Bandung resmi memutus cerai Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Itu artinya, rumah tangga pasangan ini berakhir setelah 29 tahun kebersamaannya.
Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan secara e-court.
“Putusannya diakukan secara elektronik atau e-court. Intinya, apa yang ditahbiskan AP kepada RK yang pada pokoknya dikabulkan,” kata Ikhwan Sopyan selaku Humas Pengadilan Agama Bandung, Rabu (7/1).
Dia enggan untuk membeberkan secara detail perihal kasus ini. Mengingat sifat dari perkaranya adaalah rahasia dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.
Setelah adanya putusan cerai, ada jeda waktu sekitar 14 hari untuk melakukan upaya hukum apabila ada yang keberatan dengan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Ada Waktu 14 hari untuk mereka berpikir akan menerima putusan atau melakukana upaya hukum banding,” katanya.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada yang melakukan upaya hukum banding, maka putusan cerai antara RK dan Atalia akan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Bandung menggelar sidang perdana perkara cerai ini berlangsung pada Rabu 17 Desember 2025. (fajar)




