DPR Soroti Potensi Delisting Saham BUMN, Restrukturisasi Dinilai Lebih Penting dari Sekadar Penyelamatan Harga Saham

pantau.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi mengalami delisting saham dari Bursa Efek Indonesia pada tahun 2026, kondisi yang dinilai menjadi sinyal perlunya pembenahan menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menanggapi situasi ini dengan menegaskan bahwa seluruh emiten, termasuk BUMN, wajib tunduk dan patuh pada aturan pasar modal yang berlaku.

Firnando menyatakan bahwa fokus utama pemerintah seharusnya bukan hanya menyelamatkan harga saham di pasar, melainkan memastikan restrukturisasi perusahaan-perusahaan bermasalah dilakukan secara cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

"Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu", ungkapnya.

Apa Itu Delisting dan Mengapa Terjadi?

Delisting saham adalah proses penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, yang mengakibatkan saham tersebut tidak lagi bisa diperdagangkan secara publik.

Delisting dapat terjadi karena dua alasan utama: permintaan dari perusahaan sendiri (voluntary delisting) atau sebagai sanksi dari otoritas bursa (forced delisting).

Beberapa penyebab umum delisting antara lain adalah perusahaan tidak memenuhi persyaratan bursa, atau sedang mengalami masalah keuangan serius.

Tujuan utama dari delisting adalah untuk melindungi kepentingan investor serta menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal nasional.

DPR Dorong Restrukturisasi Menyeluruh dan Penguatan Fundamental

Firnando menilai bahwa restrukturisasi terhadap BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif, tidak setengah-setengah, dan mengedepankan profesionalisme.

Menurutnya, proses restrukturisasi harus meliputi perbaikan sistem manajemen, penataan kembali struktur utang, serta penyesuaian terhadap model bisnis agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar dan persaingan global.

Ia juga mengingatkan bahwa penundaan dalam melakukan restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko kerugian dan beban keuangan di masa depan.

Risiko ini, lanjutnya, tidak hanya membahayakan keberlangsungan perusahaan tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

"Langkah pembenahan harus difokuskan pada penguatan fundamental usaha, bukan hanya pada stabilisasi jangka pendek", tegasnya.

Firnando juga menyoroti peran penting Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mendukung proses restrukturisasi ini.

Dengan pengawasan dari DPR, ia berharap Danantara mampu menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Ia mengingatkan bahwa Danantara tidak boleh hanya berperan sebagai instrumen penyelamatan jangka pendek, tetapi harus menjadi pelaku utama dalam mendorong perubahan struktural di tubuh BUMN.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Empat “Teman Lama” Pemimpin Partai Komunis Tiongkok Telah Jatuh dari Kekuasaan Satu Demi Satu
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Sambut Ramadan dan Idul Fitri 2026
• 18 jam laludisway.id
thumb
Pemerintah Bidik Bauran Energi Listrik Nasional 17 Persen pada 2026
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jaga Konektivitas di Masa Pemulihan, Telkomsel Terus Pulihkan Jaringan Aceh
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
LBH Pilar Kasih Keadilan Bakal Gugat Satpol PP Lamongan, Ini Alasannya!
• 19 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.