Massa Bawa Keranda Mayat ke Pengadilan Negeri Pati, Desak 2 Aktivis Dibebaskan

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

PATI, iNews.id – Massa pendukung dua aktivis Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, kembali membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, Rabu (7/1/2026). Dalam sidang kedua beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) ini, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa keranda mayat sebagai simbol protes keras.

Kehadiran keranda mayat berwarna putih tersebut ditegaskan massa sebagai representasi dari "matinya keadilan dan demokrasi" di tanah air, menyusul dugaan kriminalisasi terhadap aktivis daerah.

Pantauan di lokasi, massa sudah memadati area pengadilan sejak pukul 08.00 WIB. Uniknya, para demonstran mengenakan topeng bergambar wajah Botok dan Teguh sebagai bentuk solidaritas. Sepanjang jalan menuju halaman PN Pati, massa melakukan aksi tabur bunga layaknya prosesi pemakaman.

"Tabur bunga ini adalah simbol duka kami atas kondisi supremasi hukum saat ini. Kami merasa aspirasi rakyat justru dibalas dengan jeruji besi," ujar Koordinator Aksi AMPB, Husaini.

Di sela-sela orasi, massa menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kembali detik-detik penangkapan Botok dan Teguh. Kejadian tersebut merujuk pada aksi pemblokiran jalan Pantura Pati-Rembang pada Agustus 2025 lalu yang menjadi pemicu keduanya dimejahijaukan.

Massa menilai, penangkapan tersebut adalah bentuk pembungkaman suara kritis masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-hak daerah.

Persidangan kali ini juga menarik perhatian nasional dengan hadirnya pengacara kondang sekaligus influencer asal Jawa Timur, Cak Sholeh. Ia sengaja datang ke Pati untuk memberikan dukungan moral dan hukum kepada kedua terdakwa.

"Perkara ini tidak sepatutnya berujung pidana. Aksi penyampaian pendapat di muka umum, meski ada pemblokiran, sering terjadi di berbagai wilayah sebagai bentuk kebuntuan komunikasi. Hakim harus melihat ini secara objektif sebagai bagian dari demokrasi," kata Cak Sholeh.

Dalam nota keberatannya, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa karena dinilai cacat hukum dan tidak berdasar. Massa AMPB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga kedua aktivis tersebut dibebaskan tanpa syarat.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PDIP Sebut Harga Terlalu Mahal, Jika Pilkada Melalui DPRD Dipaksakan
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Gedung DPRD NTB Dibangun Total, Anggaran Rp200 Miliar
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Ultimatum Trump ke Venezuela: Putus dengan Tiongkok–Rusia atau Minyakmu Tak Jalan
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
Kejagung Tegaskan Kedatangan Penyidiknya ke Kemenhut Bukan Penggeledahan: Hanya Pencocokan Data
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Bacaan Sujud Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Tata Cara Sesuai Sunnah
• 3 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.