jpnn.com - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh penyidik Bareskrim Polri.
Selama diperiksa 10 jam, Hellyana dicecar dengan 25 pertanyaan soal ijazah sarjana.
BACA JUGA: Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Salahkan Pihak Kampus
"Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Universitas Azzahra," kata kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Kemudian kedua, katanya, terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, contohnya dekan, rektor, dan lain-lain.
BACA JUGA: Ribuan Honorer Non-database Minta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, atau...
Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku meminta agar penyidik segera melakukan audit forensik terhadap ijazah milik Hellyana.
"Kami tanyakan kepada penyidik, ternyata sampai hari ini audit forensik atau labfor (laboratorium forensik) itu belum ada," ungkapnya.
BACA JUGA: Guru Honorer Non-Database Diminta Jangan Menolak Program Ini, Mungkin Jadi Solusi
Sementara itu, Hellyana memberikan pengakuan bahwa dirinya merupakan mahasiswa pindahan dari Akademi Akuntansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AA YKPN).
Selama berkuliah, dia mengikuti kelas eksekutif atau kelas Sabtu-Minggu.
"Waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tetapi suami waktu itu di PN Jakarta Pusat. Jadi, Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta. Waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Azzahra," ucapnya.
Kasus ini bermula pada bulan Juli 2025 saat Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik terkait dugaan ijazah palsu.
Sidik menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Wagub Babel Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.
Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



