MERAHPUTIH.COM - HUBUNGAN antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung berpotensi memanas setelah penangkapan sejumlah oknum jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT). Oleh karena itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai pentingnya transparansi lembaga penegak hukum dalam menyampaikan perkembangan penanganan laporan.
“Ketika penegak hukum tidak berjalan seirama, pihak yang dirugikan bukan hanya lembaga, melainkan publik,” ujar Yudi dalam acara diskusi di Jakarta, dikutip Rabu (7/11).
Menurut dia, kejelasan status laporan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan soliditas antarlembaga dalam upaya pemberantasan korupsi. “Jika koordinasi melemah, ruang bagi pelaku korupsi justru semakin terbuka,” katanya.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum tidak seharusnya dipahami sebagai benturan antarlembaga. Meski begitu, ia mengakui suasana relasi yang tegang membuat sebagian masyarakat memandangnya dalam bingkai rivalitas. “Ketika gesekan muncul di ruang publik, kepercayaan masyarakat terhadap arah penegakan hukum ikut terpengaruh,” ujarnya.
Baca juga:
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Julius mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi antarlembaga agar pengalaman konflik masa lalu tidak kembali terulang.
Sementara itu, Ketua Umum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana menekankan sinergi antara KPK dan Kejaksaan perlu dibangun di atas integritas aparat. “Soliditas tanpa integritas tidak cukup. Aparat penegak hukum harus bersih agar setiap tindakan memiliki legitimasi moral,” ucapnya.
Menurut dia, kolaborasi harus terwujud secara nyata sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. “Jika koordinasi berubah menjadi rivalitas, pihak pertama terdampak yakni kepercayaan publik,” katanya.
Ada dua isu yang dinilai memengaruhi persepsi publik terhadap penegakan hukum, laporan dugaan korupsi yang disebut melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah jaksa oleh KPK dalam tiga perkara berbeda.
Laporan mengenai JAM-Pidsus telah diterima KPK. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status lanjutan perkara, apakah telah memasuki tahap penyelidikan, dinyatakan tidak memenuhi unsur, atau tetap berada di tahap administrasi.
Di sisi lain, rangkaian OTT terhadap jaksa meskipun secara hukum merupakan penindakan yang berdiri sendiri ikut membentuk persepsi di ruang publik bahwa hubungan kedua lembaga tengah berada dalam situasi yang sensitif.(knu)
Baca juga:
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi




